MakassarPost.com, PAREPARE – Mengabadikan suatu momentum menggunakan foto atau video, telah menjadi kebiasaan banyak masyarakat di zaman modern sekarang ini. Terkait hal itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare mengeluarkan aturan terkait pengambilan gambar atau melakukan perekaman visual dalam radius rumah sakit bertipe B tersebut.
Hal itu dikemukakan Direktur RSUD Andi Makkasau Renny Anggreni Sari. Dia mengatakan, aturan pengambilan gambar telah dikeluarkan di rumah sakit tersebut sebagai bagian dari bentuk pelayanan pada pasien maupun keluarga.
“Tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien maupun petugas medis. Karena itu mesti ada etika dan izin terlebih dahulu,” jelasnya.
Kecuali, kata Renny, sudah ada izin dari pasien dan dipastikan tidak ada privasi pasien atau staf yang keberatan, serta tidak mengganggu tindakan medis yang dilakukan.
“Aturan tersebut kita keluarkan agar pasien tidak merasa terganggu dan tetap merasa nyaman selama berada dalam area rumah sakit,” katanya.
Kepala Bidang Infokom RSUD Andi Makkasau Mukarramah mengemukakan, mengambil foto atau video saat mendapatkan pelayanan rumah sakit diatur beberapa peraturan. Diantaranya, undang-undang praktik kedokteran, undang-undang telekomunikasi, serta peraturan menteri kesehatan.
Dijabarkan Mukkaramah, dasar aturan tersebut diantaranya Undang-undang Praktik Kedokteran No. 29/2004 Pasal 48 dan 51. Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999 Pasal 40. Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2014 Pasal 28 A dan C. Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2012 Pasal 4.
Selain itu, tambah Mukkaramah, juga ada surat himbauan yang dikeluarkan pengurus pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mengeluarkan surat himbauan bernomor 987/1A/PP.PERSI/II/2018.
“Semua tak lepas dari kenyamanan untuk pasien selama menjalani rawatan inap di rumah sakit,” tandasnya.
(agn)