26 C
Makassar
Jumat, Februari 7, 2025

Demi Kenyamanan, Ambil Gambar di RSUD Andi Makkasau Kini Dilarang

Direktur RSUD Andi Makkasau Renny Anggreni Sari. Foto: Istimewa

MakassarPost.com, PAREPARE – Mengabadikan suatu momentum menggunakan foto atau video, telah menjadi kebiasaan banyak masyarakat di zaman modern sekarang ini. Terkait hal itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare mengeluarkan aturan terkait pengambilan gambar atau melakukan perekaman visual dalam radius rumah sakit bertipe B tersebut.

Hal itu dikemukakan Direktur RSUD Andi Makkasau Renny Anggreni Sari. Dia mengatakan, aturan pengambilan gambar telah dikeluarkan di rumah sakit tersebut sebagai bagian dari bentuk pelayanan pada pasien maupun keluarga.

“Tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien maupun petugas medis. Karena itu mesti ada etika dan izin terlebih dahulu,” jelasnya.

Kecuali, kata Renny, sudah ada izin dari pasien dan dipastikan tidak ada privasi pasien atau staf yang keberatan, serta tidak mengganggu tindakan medis yang dilakukan.

“Aturan tersebut kita keluarkan agar pasien tidak merasa terganggu dan tetap merasa nyaman selama berada dalam area rumah sakit,” katanya.

Kepala Bidang Infokom RSUD Andi Makkasau Mukarramah mengemukakan, mengambil foto atau video saat mendapatkan pelayanan rumah sakit diatur beberapa peraturan. Diantaranya, undang-undang praktik kedokteran, undang-undang telekomunikasi, serta peraturan menteri kesehatan.

Dijabarkan Mukkaramah, dasar aturan tersebut diantaranya Undang-undang Praktik Kedokteran No. 29/2004 Pasal 48 dan 51. Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999 Pasal 40. Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2014 Pasal 28 A dan C. Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2012 Pasal 4.

Baca Juga :  Pemerintah Jamin Harga Makanan Stabil Pada Beautiful Malino

Selain itu, tambah Mukkaramah, juga ada surat himbauan yang dikeluarkan pengurus pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mengeluarkan surat himbauan bernomor 987/1A/PP.PERSI/II/2018.

“Semua tak lepas dari kenyamanan untuk pasien selama menjalani rawatan inap di rumah sakit,” tandasnya.

Baca Juga :  Konsumsi Garam di China Tertinggi Selama 4 Dekade Terakhir

(agn)

Latest news

Peringatan HUT Palopo ke 18 Digelar Virtual

Peringatan HUT Palopo ke-18 digelar virtual dalam rapat paripurna di DPRD Kota Palopo, Kamis (2/7/2020). Wali Kota Palopo HM Judas Amir MH dalam sambutannya menyampaikan,...

Fase Baru Kawasan Industri Bantaeng

Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki fase baru setelah ada kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kesepakatan kerja sama Pemerintah...

Liverpool Juara Liga Premier Inggris Setelah 3 Dekade

Dengan bantuan Chelsea mengalahkan Manchester City 2-1 di Stamford Bridge, London, dini hari tadi, klub sepakbola Liverpool memastikan juara Liga Inggris di musim 2019/2020...

Terkait Dugaan Kasus Korupsi, DPRD Bulukumba Bentuk Pansus

Panitia Khusus (Pansus) akhirnya dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba. Pembentukan itu terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan, dewan...

Related news

Peringatan HUT Palopo ke 18 Digelar Virtual

Fase Baru Kawasan Industri Bantaeng

Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki fase baru setelah ada kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kesepakatan kerja sama Pemerintah...

Liverpool Juara Liga Premier Inggris Setelah 3 Dekade

Dengan bantuan Chelsea mengalahkan Manchester City 2-1 di Stamford Bridge, London, dini hari tadi, klub sepakbola Liverpool memastikan juara Liga Inggris di musim 2019/2020...

Terkait Dugaan Kasus Korupsi, DPRD Bulukumba Bentuk Pansus

Panitia Khusus (Pansus) akhirnya dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba. Pembentukan itu terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan, dewan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here