MAKASSAR – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel, resmi melimpahkan 7 tersangka dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (15/7/19).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatanya dalam memanipulasi jumlah suara dalam memenangkan salah seorang caleg DPRD Sulsel, berinisial RP.
Adapun ketujuh tersangka tersebut, diantaranya Umar Selaku Ketua PPK Kecamatan Panakkukang, Adi Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya, Fitri selaku PPS Kelurahan Panaikang dan Rahmat selaku operator KPU Kecamatan Biringkanayya.
Baca Juga : Sidang Gugatan Pileg Sulsel 10 Juli di Mahkamah Konstitusi
Selain itu, tersangka yang berperan mengubah suara pada formulir DAA1 yakni Firman dan Barliansyah, juga ikut dilimpahkan beserta barang bukti.
Pelimpahan Ke 7 nama tersangka merupakan pelimpahan tahap kedua di Kejari Makassar.
Kepala Seksi (Kasi) Keamanan Negara dan Keteriltiban Umum (Kamnegtibum), Andi Fajar dikonfirmasi membernarkan pelimpahan tahap dua pada 7 tersangka tindak pidana pemilu tersebut.
“Ini hari tahap duanya sudah dilakukan yakni melimpahkan tersangka dan barang buktinya. Tahap dua langsung dilakukan di Kejari Makassar,” kata Ketua Tim Jaksa Gakkumdu Wilayah Sulselbar ini.
Menurut mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar ini menjelaskan, dalam kasus tersebut ada empat berkas. Tiga berkas dengan masing-masing satu tersangka. Sedang satu berkas lainnya ada empat tersangka.
“Jadi berkasnya displit dan semuanya ada empat berkas. Sekarang kita masih kembangkan, karena bisa saja ada tersangka baru,” ucap Andi Fajar.
Diketahui, dugaan kecurangan tersebut dilakukan calon anggota legislatif berinisial RP, untuk menduduki kursi DPR Provinsi Sulsel, aroma atau indikasi adanya penambahan suara terhadap calon legislatif Sulsel nomor urut 5 partai Golkar.
Upayanya itu tercium saat dilakukannya rekap perolehan suara pada tingkat PPs dan kecamatan yang tentunya didapati banyak keganjilan sehingga merugikan calon lain.
(agn)