MakasssarPost.com, Jakarta – Sebuah informasi aturan ganjil-genap motor beredar viral di masyarakat. Cek faktanya di sini.
Dalam informasi yang beredar itu, disebutkan aturan ganjil-genap akan diberlakukan pada jam 06.00 hingga 10.00 WIB bagi pengendara motor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta.
1. Kabar Hoax
Informasi ganjil-genap motor dibantah oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Made Agus. Ia mengatakan, telah berkordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait informasi yang beredar tersebut.
“Itu hoax, sudah kita koordinasikan dengan Dishub,” katanya dalam keterangan kepada wartawan.
2. Aturan Ganjil-Genap Berlaku untuk Mobil
Selama ini, aturan ganjil-genap hanya berlaku untuk mobil. Aturan itu diterapkan di jalur Sudirman-Thamrin, Jalan Gatot Subroto-Slipi, dan Jalan Rasuna Said, Kuningan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 17.00-20.00 WIB.
Sedangkan, aturan ganjil-genap motor belum pernah diterapkan dan yang pernah ada hanya pembatasan sepeda motor di kawasan Bundaran HI hingga Jalan Merdeka Barat pada 2015 lalu.
3. Usulan Ganjil-Genap Motor Ditolak
Walaupun belum pernah diterapkan, aturan ganjil-genap motor sebelumnya sudah pernah diusulkan. Hanya saja, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak aturan tersebut.
Baginya, aturan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Tidak (aturan ganjil-genap untuk motor). Solusinya bukan pembatasan motor, solusinya itu pada lebih banyak naik kendaraan umum,” kata Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur.
4. Diusulkan Lagi Aturan Ganjil-Genap
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengusulkan untuk memberlakukan kembali aturan ganjil-genap Asian Games yang pernah berlaku tahun 2018 lalu sebagai aturan ganjil-genap terbaru.
Aturan tersebut akan membuat pengendara ganjil atau genap bebas berkendara selama 15 jam mulai pukul 06.00-21.00 WIB.
Namun hingga kini aturan tersebut belum berlaku. Berikut, ruas jalan yang diusulkan diberlakukan ganjil-genap Asian Games:
-Jalan Medan Merdeka Barat
-Jalan MH Thamrin
-Jalan Jenderal Sudirman
-Jalan Sisingamangaraja
-Jalan Jenderal Gatot Subroto
-Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – Simpang Tomang)
-Jalan MT Haryono
-Jalan HR Rasuna Said
-Jalan jenderal DI Panjaitan
-Jalan Jenderal Ahmad Yani
-Jalan Benyamin Sueb
-Jalan Metro Pondok Indah
-Jalan RA Kartini
Larangan Dicabut, Muncul Wacana Ganjil-Genap Motor di Jalan Thamrin:
(pay/nwy)