Makassar Post, – Penangguhan penahanan untuk mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko akhirnya dikabulkan Polri. Di balik penangguhan tersebut, ternyata ada dua tokoh nasional yang menjadi penjaminnya.
“Jadi untuk permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum Pak Soenarko telah diterima. Penjaminnya Pak Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto) dan Menko Pak Luhut (Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat (21/6).
Dedi mengatakan, Luhut dan Hadi dianggap memiliki kapasitas sebagai pembina purnawirawan dan pimpinan TNI. Meski begitu, kasus Soenarko masih terus berjalan.
“Ya, tidak (berhenti kasusnya). Untuk proses kasus, tetap sesuai prosedur,” ujar Dedi.
Baca Juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Eks Danjen Kopassus Soenarko
Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi mengungkapkan, rekam jejak Mayjen Soenarko menjadi salah satu pertimbangan Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan. Soenarko dianggap memiliki jasa untuk negara.
“Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI, maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan,” kata Sisriadi kepada kumparan, Jumat (21/6).
Dalam kasusnya, Soenarko ditangkap dan ditetapkan tersangka karena diduga membuat pernyataannya yang membahayakan serta terlibat dalam penyelundupan senjata gelap dari Aceh. Ia kemudian ditahan di rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
“Berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau juga pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan. Lalu juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap yang dari Aceh,” jelas Menkopolhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).