Adidas gagal mempertahankan desain khas tiga garisnya sebagai merek dagang di Uni Eropa. Pengadilan Uni Eropa memutuskan perusahaan tidak mampu membuktikan karakter khas dari logo yang dibuat. “Perusahaan itu tidak membuktikan bahwa tanda itu di seluruh wilayah Uni Eropa, karakter khas dari yang telah dibuat itu,” bunyi pernyataan pengadilan dalam laporan tersebut dikutip dari The Guardian.
Logo tiga garis pertama kali didaftarkan Adidas oleh pendirinya Adi Dassler pada 18 Agustus 1949, tetapi pengadilan mengatakan itu tidak cukup mengidentifikasi logo berasal dari Adidas.
Putusan itu merupakan bagian dari perselisihan yang berlangsung cukup lama dengan produsen pakaian olah raga Jerman dan perusahaan Belgia Shoe Branding Europe.
Pada 2014, Adidas diberikan merek dagang dengan tiga garis sejajar sama lebar di pakaian, topi, dan sepatunya. Namun, di 2016 Shoe Branding Europe mendaftarkan ke kantor kekayaan intelektual Uni Eropa agar merek dagang itu dibatalkan. Mark Caddle, pengacara merek dagang di perusahaan kekayaan intelektual Withers & Roger mengatakan, Adidas gagal memberikan bukti yang menunjukkan bukti tiga garis produknya sebagai produk Adidas.
Adidas yang dapat mengajukan banding ke pengadilan Eropa mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan itu tapi masih mengevaluasi dampaknya.
“Putusan ini terbatas pada eksekusi khusus dari tanda tiga garis dan tidak terdampak pada cakupan luas perlindungan yang dimiliki Adidas pada tanda tiga garis terkenal dalam berbagai bentuk di Eropa,” kata perusahaan dalam pernyataan persnya.