Home Lifestyle Waspada Jasa Pelayanan Tidak Resmi, BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasikan BPJSTKU

Waspada Jasa Pelayanan Tidak Resmi, BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasikan BPJSTKU

0
921

MakassarPost.Com, JAKARTA – Pesatnya perkembangan teknologi digital ini tidak hanya dimanfaatkan secara positif oleh masyarakat, namun juga dimanfaatkan secara negatif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan tertentu yang pastinya dapat merugikan banyak pihak, termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumardjono mengungkapkan,  saat ini marak oknum yang menyediakan jasa pelayanan BPJS ketenagakerjaan tidak resmi yang berkeliaran di sosial media dan market place, seperti jasa pencetakan kartu kepesertaan, jasa pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), jasa pelayanan antrian online, penyediaan aplikasi-aplikasi palsu dan lain-lain.

Baca Juga : Dekranasda Sulsel ajak pengusaha kunjungi eksportir udang terbesar

BPJS Ketenagakerjaan sudah berusaha menutup layanan-layanan tidak resmi tersebut bekerjasama dengan pengelola market place dan sosial media, namun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan selalu mencari jalan lain. Sehingga dibutuhkan kesadaran dari peserta untuk tidak menggunakan layanan dimaksud.

Menghadapi hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan aplikasi digital BPJSTKU generasi kedua yang telah diluncurkan sejak Januari 2019 dan terus disosialisasikan kepada pekerja untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses hanya dengan menggunakan telepon pintar dan tentu saja jaringan internet.

“BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki satu aplikasi resmi yaitu BPJSTKU, bukan yang lain. Dengan aplikasi ini, peserta kami dapat menikmati berbagai kemudahan untuk layanan program BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelayanan pendaftaran, pelayanan klaim JHT dan dapat mengakses langsung kartu digital yang dapat digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan tanpa harus dicetak sama sekali termasuk untuk keperluan klaim,” jelas Sumardjono dalam keterangan tertulisnya,  Selasa (25/6/2019).

Selain dapat memudahkan pelayanan bagi pekerja dalam proses pendaftaran dan klaim, lanjutnya, aplikasi BPJSTKU juga menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan peserta.

Seperti saldo JHT yang dapat dicek setiap saat, informasi manfaat detail program BPJS Ketenagakerjaan, lokasi kantor cabang terdekat, daftar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau Rumah Sakit kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak lagi.

“Hal ini harus diimbangi dengan kecerdasan pengguna untuk memanfaatkan teknologi dengan baik dan sadar untuk memilah milih jasa layanan atau aplikasi mana yang resmi yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kerugian bagi peserta,” ujarnya.

Saat ini kanal informasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan selain BPJSTKU adalah Youtube, Twitter, Instagram, Facebook, Call Center 175 dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak menggunakan jasa layanan tidak resmi agar kerahasiaan data pribadi milik pekerja tetap terjaga dan meminimalisir kerugian dari berbagai pihak serta menutup peluang apapun untuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Sumarjono.

Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta, Achmad Hafiz mengatakan “Kami pada setiap kegiatan/ kesempatan selain memberikan sosialisasi tentang manfaat program BPJSTK, juga terus berupaya meningkatkan penggunaan aplikasi BPJSTKU kepada peserta, dengan cara membantu mengunduh aplikasi BPJSTKU sekaligus mengisi cara registrasi di smart phone yang mereka miliki.”

“Kami juga menjelaskan kepada pengguna aplikasi BPJSTKU bagaimana caranya mendaftar menjadi peserta BPJSTK, cek saldo JHT dan cara proses e-klaim melalui aplikasi tersebut,” jelas Hafiz. (tri/ys)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version