24 C
Makassar
Jumat, Januari 31, 2025

Dua Bocah Diduga Dicabuli Tukang Becak di Bawah Jembatan Setelah Diiming-imingi Duit Rp15 Ribu

MakassarPost.Com, TEGAL, – Seorang warga Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal berinisial St (52), harus berurusan dengan polisi. Tukang becak itu diamankan Polsek Tegal Timur Polres Tegal Kota, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang anak di bawah jembatan Sungai Ketiwon di Jalan Werkudoro Kota Tegal.

Kapores Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol Agus Endro Wibowo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu korban. Di mana, kedua korban, Sabtu (18/6) siang, pulang sambil menangis dan diantar oleh dua orang warga.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Mendampingi Gadis Pinrang yang Diperkosa 5 Pemuda Hingga Hamil

Baca Juga : “Saya Kira Orang Baik-baik”, Gadis di Pinrang Diperkosa 5 Orang”

“Ibu korban kemudian bertanya kepada kedua warga penyebab anaknya menangis. Oleh keduanya disampaikan kalau anaknya ditemukan tengah berboncengan sepeda melintas di Jalan Desa Kademangaran Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal,” katanya.

Selanjutnya, kata Kapolsek, ibu korban bertanya kepada kedua anaknya tadi. Keduanya lantas menjawab telah menjadi korban pencabulan pelaku. Selanjutnya, kejadian itupun dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Menurut Kapolsek, kronologis yang dilakukan pelaku yakni menghampiri kedua korban dan mengajak ke suatu tempat. Kepada kedua korban, pelaku mengiming-imingi dengan uang Rp15.000.

“Setelah kedua korban menuruti, pelaku kemudian membawanya ke lokasi kejadian. Di sana pelaku lalu melancarkan aksinya,” tandasnya, seperti dilansir Radartegal.com.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku sebelumnya juga dikenakan hukuman wajib lapor atas kasus dugaan penculikan anak di bawah umur. Selain itu juga pelaku pernah menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus pencurian.

Baca Juga :  Dibuka IHSG Menguat ke 6.391 di Awal Juli

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 82 jo 76E UU nomor 35 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Begal Dengan Modus Buka Celana di Sudiang Didor Polisi!

Sementara pelaku mengatakan, baru pertama kali melakukan perbuatan bejatnya itu. Dia mengaku nekat melakukan aksi bejatnya, lantaran lebih tertarik dengan anak-anak dari pada orang dewasa, bahkan dengan istrinya sendiri. (muj/zul/RT)

Latest news

Peringatan HUT Palopo ke 18 Digelar Virtual

Peringatan HUT Palopo ke-18 digelar virtual dalam rapat paripurna di DPRD Kota Palopo, Kamis (2/7/2020). Wali Kota Palopo HM Judas Amir MH dalam sambutannya menyampaikan,...

Fase Baru Kawasan Industri Bantaeng

Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki fase baru setelah ada kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kesepakatan kerja sama Pemerintah...

Liverpool Juara Liga Premier Inggris Setelah 3 Dekade

Dengan bantuan Chelsea mengalahkan Manchester City 2-1 di Stamford Bridge, London, dini hari tadi, klub sepakbola Liverpool memastikan juara Liga Inggris di musim 2019/2020...

Terkait Dugaan Kasus Korupsi, DPRD Bulukumba Bentuk Pansus

Related news

Peringatan HUT Palopo ke 18 Digelar Virtual

Peringatan HUT Palopo ke-18 digelar virtual dalam rapat paripurna di DPRD Kota Palopo, Kamis (2/7/2020). Wali Kota Palopo HM Judas Amir MH dalam sambutannya menyampaikan,...

Fase Baru Kawasan Industri Bantaeng

Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki fase baru setelah ada kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kesepakatan kerja sama Pemerintah...

Liverpool Juara Liga Premier Inggris Setelah 3 Dekade

Dengan bantuan Chelsea mengalahkan Manchester City 2-1 di Stamford Bridge, London, dini hari tadi, klub sepakbola Liverpool memastikan juara Liga Inggris di musim 2019/2020...

Terkait Dugaan Kasus Korupsi, DPRD Bulukumba Bentuk Pansus

Panitia Khusus (Pansus) akhirnya dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba. Pembentukan itu terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan, dewan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here