MakassarPost.com, MAKASSAR – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, membongkar praktek industri rumahan tembakau sintetis, yang didalangi oleh mahasiswa.
Satu diantaranya merupakan mahasiswi yakni Pricillia Erika Paat alias Lilli (20), lainnya yaitu Muhammad Farid Akbar alias Farid (21) dan Muhammad Fahrul Kahar alias Fahrul (20).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan, ketiga mahasiswa asal Makassar ini ditangkap anggotanya di dua apartemen mewah di Jalan Boulevard dan Jalan Monginsidi Baru, Kota Makassar, sejak Kamis, (25/07/2019) lalu.
“Jadi dari bulan April mereka produksi (tembakau sintetis), mereka berpindah-pindah tempat dalam melakukan aksinya, terakhir saat diamankan di sebuah apartemen di Panakkukang,” katanya saat ditemui di Mapolrestabes Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Senin (29/7/2019).
Dari keterangan para pelaku, kata Diari tembakau sintetis yang diproduksi dipesan melalui sosial media, yang kemudian dicampurkan dengan bahan-bahan kimia.
“Mereka pesan bahan baku tembakau sintetis melalui online, kemudian mereka racik sendiri setelah itu dipasarkan secara door to door, tapi tidak jual online,” bebernya.
Parahnya, para pelaku kepada polisi mengaku ketiganya tidak mengkonsumsi tembakau sintetis melainkan hanya memproduksi, lalu menjual ke masyarakat khususnya para pelajar dan mahasiswa.
“Saya tanya sekilas, dia ngak make sebenarnya. Tapi mereka cuma jual saja. Itulah bahayanya narkoba sebenarnya bandar dan pengedar itu banyak yang gak pakai tapi dia merusak orang,” tandasnya.
Dilanjutkan Diari, omzet yang didapatkan para pelaku selama tiga bulan terakhir mencanpai Rp16 juta perbulan dengan menjual Rp250.000 perbungkusnya.
“Kalau yang beredar pengakuannya proses bisa sampai 50-an minimal 50 bungkus. Tadi yang satu bungkus itu Rp250.000 harga satuannya. Kalau itu (keuntungannya dipakai apa) masih kita dalami yang jelas ada omsetnya sekitar Rp16 juta perbulan,” pungkasnya.
Mantan Wakapolres Wajo ini menuturkan dari tangan ketiganya diamankan barang bukti bukti berula dua buah toples, 49 saset plastik, satu saset kertas warna yang masing-masing berisikan tembakau sintetis siap edar, lalu satu Jerigen berisi alkohol, tiga buah timbangan digital, sebuah baskom stainless, dan 22 saset plastik kosong.
Sejumlah barang bukti tembakau tersebut kata Diari masig diteliti oleh tim laboratorium forensik untuk mengetahui jenis dan golongan narkotikanya.
“jenis dan golongan itu dari Labfor, semua jenis narkotika ada klasifikasi nya dari hasil labfor. Oh beda bukan ganja. Ganja itu dari tanaman dari bibitnya memang terlarang, ini tembakau biasa dicampur dengan bahan-bahan kimia, makanya dibilang sintetis, yah masuk dalam golongan narkotika,” katanya.
Ketiganya terancam pidanan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara sesuai bunyi pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diari menegaskan pihaknya masih mengejar pemasok bahan baku tembakau sintetis,”Saya mau kejar ini sumbernya dia beli ini bahan bakunya, kesulitannya kan dia beli online. Kalau mau tembus komunikasi itukan harus di approve (disetujui) di sosial medianya dulu,” tukasnya.