Beredar kabar bahwa kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kosong.
Akibatnya embayaran restitusi tertunda.
Menanggapi kondisi tersebut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kondisi ini bisa menurunkan kepercayaan wajib pajak (WP) kepada pemerintah.
“Kalau sampai ada hak WP tak terbayar tepat waktu kan merugikan WP dan bisa menurunkan trust,” jelas Yustinus saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/6).
Adapun duduk permasalahan ini terkait dengan masalah managemen keuangan negara.
Pasalnya dengan realisasi penerimaan yang kurang menggembirakan, ada potensi untuk menambah utang.
“Ini alarm untuk defisit APBN juga,” imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, realisasi penerimaan pendapatan negara dan hibah sampai akhir April 2019 sebesar Rp 530,7 triliun atau setara 24,5% dari target APBN 2019 sebesar Rp 2.165,1 triliun.
Penerimaan tersebut hanya tumbuh 0,6% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (yoy), jauh lebih lambat dibandingkan tahun lalu yang pertumbuhannya 13,2% yoy.