MAKASSAR – Angka perceraian usai Iebaran di Pengadilan Agama Makassar tercatat sudah 76. Angka tersebut berdasarkan data mulai dari tangga 10 sampai 14 Juni 2019, ada 76 perkara yang masuk.
“Belum diproses. Data yang masuk itu rata-rata perempuan semua yang mengajukan perceraian,” kata salah seorang staf saat dikonfirmasi, Minggu, 16 Juni 2019.
Dia menjelaskan, perempuan yang mengajukan cerai disebut cerai gugat yang jumlahnya 53, dan laki-laki yang mengajukan cerai disebut cerai talak yang jumlahnya 19. “Alasannya tentu tidak dipublis karena ini privasi seseorang. Namanya saja disembunyikan,” tambahnya.
Perceraian biasanya disebabkan karena perzinahan, mabuk, madat, judi, meninggalkan pasangannya begitu saja, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan secara terus menerus, kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi.
Tidak menutup kemungkinan dari momen reunian usai lebaran perceraian juga bisa terjadi. Sebab, dalam momen tersebut tentu silaturahmi dengan teman SD, SMP, SMA. Bahkan, seringkali ada yang kecantol mantan saat reuni.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Makassar, Shafar Arfah menjelaskan selama satu minggu terakhir ini baru 76 datanya yang masuk. ltu semua belum diproses. “Banyak alasan mereka melakukan gugatan,” ucapnya.
Sedangkan, data untuk bulan Mei, cerai gugat itu jumlahnya 380, cabut Iaporannya 17, dan dikabulkan 129.
Sedangkan cerai talak jumlahnya 126, cabut Iaporan 6, dikabulkan 32. “Ada juga Iaporan yang tidak diterima dan digugurkan, ” sebutnya.