MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akhirnya turun tangan mengamankan dan menertibkan Stadion Mattoanging yang masih dikuasai Yayasan Olah Raga Sulawesi Selatan (YOSS) selaku pihak ketiga.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, Kejati dalam hal ini membantu Pemprov Sulsel sebagai jaksa pengacara negara, mengembalikan aset pemerintah tersebut.
“Mattoanging masuk dalam SKK (Surat Kuasa Khusus_red), cuman sementara berproses karena kita pelajari dulu sesuai SOP,” terang Salahuddin kepada SINDOnews.
Sebelumnya, Kata Salahuddin Kejati menerbitkan surat perintah kepada jaksa pengacara negara (JPN) untuk membantu Pemprov Sulsel. Langkah itu menyikapi surat kuasa khusus yang diajukan Biro Pengelolaan Barang dan Asat Sekprov Sulsel.
Diketahui sebanyak 41 aset Pemprov Sulsel bermasalah selama bertahun-tahun. Dari total itu, setidaknya 24 diantaranya berpotensi bersoal hukum lantaran dikuasai pihak ketiga.
Untuk menjaga aset tersebut tak diserobot, tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK merekomendasikan Pemprov Sulsel agar mengangkat jaksa sebagai pengacara negara melalui penerbitan surat kuasa khusus (SKK).
Untuk itu, Biro Pengelolaan Barang dan Aset Setprov Sulsel menerbitkan 24 SKK yang ditujukan ke Kejati Sulselbar. Sebanyak 18 SKK dikirim sejak 7 Mei dan 6 lainnya pada 10 Mei.
Melalui surat itu diminta kejaksaan untuk mengamankan dan menertibkan aset pemprov yang dimaksud. Dari seluruh SKK yang diterbitkan, empat diantaran masuk skala prioritas oleh tim Korsupgah KPK.
Yakni tanah dan bangunan kompleks Stadion Mattoanging di Jalan Cendrawasih yang kini dikuasai Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), tanah dan bangunan gedung PWi di Jalan AP Pettarani, tanah dan bangunan kawasan Benteng Somba Opu yang juga diklaim PT GMTD, dan tanah dan bangunan rumah dinas di Jalan Adiyaksa.
Khusus untuk aset Mattoanging, pihak YOSS tidak bergeming untuk menyerahkan aset daerah yang dikuasainya. Padahal sejak April lalu telah disurati untuk segera menyerahkan secara kekeluargaaan, namun langkah itu tak direspon hingga kini. (sss)