Makassartoday.com, Maros – Tim Khusus Polda Sulsel mengamankan seorang perempuan berinisial Ma (40), terduga pelaku penggelapan dana jemaah umrah.
Pelaku diamankan di rumahnya di Perumahan Branch Village, Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (17/6/2019), sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan pelaku didasari laporan polisi nomor :LPB/201/V/2018/SPKT tanggal 13 Mei 2018 serta surat perintah penangkapan nomor: Sprin-Kap/41/VI/RES/1.11/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Juni 2019.
Adapun pelaku diduga kuat melakukan aksi penggelapan dana jemaah umrah milik Travel Sabila dengan total uang mencapai Rp400 juta.
“Dari hasil interogasi awal diperoleh keterangan tersangka menerangkan bahwa memang benar menggelapkan sejumlah dana jamaah umrah dari Travel Sabila,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (18/6/2019).
Dalam kasus ini, kata Dicky, pelaku memiliki perusahan travel umrah bernama CV. Maryam Nur Rasyd yang bekerja sama dengan Travel Sabila untuk memberangkatkan jamaah umrah, namun dana tersebut tidak distorkan pada Travel Sabila.
“Menurut keterangan tersangka dana tersebut dipakai untuk menyewa ruko dan perlengkapan serta dipakai dana operasional dalam hal pengurusan jamaah umrah tersebut. Perusahaan pelaku ini sudah tiga tahun bekerja sama dengan Travel Sabila,” sambungnya.
Setelah dilakukan penagkapan, pelaku dan brang bukti langsung diserahkan ke Penyidik Subdit II Harda Ditkrimum Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ak)