Makassar Post, Bulukumba – Legislator partai Nasdem Bulukumba, Muhammad Thamrin dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lantaran dianggap melanggar kode etik sebagai legislator.
Keputusan tersebut dikeluarkan dan dibacakan langsung Ketua DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki disela paripurna yang dihadiri Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali dan wakil Bupati Bulukumba yang juga ketua Partai Nasdem Bulukumba, Tomy Satria Yulianto.
Ketua BK DPRD Bulukumba, Arman mengatakan bahwa berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi yang terdiri dari beberapa peserta grup facebok Kerukunan Keluarga Bulukumba melahirkan kesimpulan untuk menjatuhkan sanksi kode etik kepada Muh Thamrin.
“Dari keterangan saksi dan hasil konsultasi pada persidangan yang dilakukan, BK bersepakat untuk melahirkan keputusan untuk memberikan sanksi kepada Muh Thamrin,” katanya, Rabu (19/06/2019).
Arman mengaku jika sanksi kode etik ini merupakan yang kedua kalinya diberikan kepada Muh Thamrin. Dimana pada sanksi sebelumnya diberikan sanksi ringan dengan pelanggaran kode etik dan sanksi kedua merupakan sanksi sedang dengan beberapa poin.
“Beliau sudah pernah dijatuhi sanksi ringan yang juga sama karena melanggar kode etik. Jadi secara tidak langsung tidak berkaitan dengan kejadian kedua ini tapi sama-sama melanggar kode etik,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muh Thamrin berinteraksi di sebuah grup medsos Kerukunan Keluarga Bulukumba. Di dalam dialog dalam grup tersebut, Muh Thamrin diduga menyudutkan institusi TNI yang mengakibatkan sejumlah anggota TNI yang berada didalam grup tersebut keberatan dan mengadu ke DPRD Bulukumba.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Partai NasDem Bulukumba, Tomy Satria Yulianto mengapresiasi dan menghargai proses pengambilan keputusan BK terhadap Muh Thamrin atas pelanggaran kode etik yang dilakukan.
“Kami menghargai proses pengambilan keputusan BK yang tentu saja telah melalui sebuah proses yang panjang sehingga keputusan ini dilahirkan,” ucapnya.