Makassar Post, Jakarta, – Polisi menangkap tiga anggota komplotan pembobol uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yakni DS, A, dan J. Ketiga tersangka telah membobol sembilan mesin ATM.
“Kita dapat laporan ada perusakan (mesin) ATM dibeberapa tempat di Jakarta, perusakan dan uangnya berkurang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/6).
Penangkapan komplotan asal Lampung itu bermula dari penangkapan tersangka A di Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (17/6). Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangla J di lokasi yang sama.
Kemudian, kata Argo, polisi menggali keterangan dari kedua tersangka. Hasilnya, polisi melakukan penangkapan tersangka DS di Cikupa, Tangerang.
“Ketiga pelaku merupakan orang Lampung, mereka bermufakat datang ke Jakarta untuk membobol sejumlah ATM,” ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa kartu ATM BNI, BRI, dompet, KTP, topi warna hitam, pahat, handphone, SIM A serta SIM C.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda. DS berperan untuk melakukan penarikan uang di mesin ATM kemudian mencongkel dan mengganjal lubang tempat keluar uang menggunakan pahat.
Lalu, tersangka A berperan ikut mendampingi DS saat melakukan penarikan uang secara paksa di mesin ATM. Sedangkan tersangka J berperan sebagai penyedia kendaraan yang digunakan untuk mencari lokasi target mesin ATM.
“Modusnya, dia pakai kartu ATM dimasukan ke mesin ATM dan mengetik PIN seperti biasa. Kalau ATM (mengeluarkan uang pecahan) Rp50 ribu, dia ambil uang Rp1.250.000, kalau atm isinya (pecahan) Rp100 ribu, dia ambil Rp2,5 juta,” tutur Argo.
Kemudian, saat uang keluar, pelaku mencongkel mesin tersebut, sehingga uang tunai dari mesin ATM keluar namun tanpa mengurangi saldo di rekening mereka.
“Uang diambil dan kartu keluar tapi tetap saldo tidak berkurang, nah karena dia berhasil, dia lakukan di tempat ATM lain,” ujarnya.
Selama menjalankan aksinya, komplotan tersebut telah berhasil membobol uang hingga sekitar Rp20 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
(dis/ugo)