24 C
Makassar
Jumat, Januari 31, 2025

Izin Operasional Rumah Sakit dan Klinik Bakal Dicabut Jika Tak Punya IPAL

Makassar Post, Makassar – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Rusmayani Madjid bakal beri sanksi kepada tempat usaha dan Rumah Sakit (RS) dan klinik yang tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)

“Kita sudah punya tim yang punya penugasan terhadap rumah sakit bahkan klinik, yang kita lihat banyak rumah dan ruko yang berubah jadi tiba2 jadi klinik dan rumah sakit,” ungkapnya, Senin (24/6/2019).

Maya, meyakini beberapa klinik dan RS memang belum mempunyai IPAL yang dipersyaratkan. Termasuk perusahaan-perusahaan yang ada. Hal itu didasari hasil lab melewati baku mutu.

“Karena saya orang teknik maka saya sangat yakin bahwa beberapa klinik dan rumah sakit, IPAL-nya itu tidak sesuai peruntukan usahanya sekarang,” ungkapnya.

Seharusnya, kata dia, klinik dan RS memiliki gestret yang berfungsi melakukan penyaringan sebelum mengalir ke drainase. Sebab, apabila tidak ada penyaringan pengelolaan air limbah akan memicu tersumbatnya drainase lantaran.

Sesuai dengan peraturan yang mengharuskan rumah sakit memiliki IPAL diatur dalam UU RI No. 44 thn 2009 tentang rumah sakit, Permenkes No. 147 tahun 2010 tentang perizinan rumah sakit dan Kepmenkes No. 1204 tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit.

Dengan adanya berbagai aturan tersebut maka sudah menjadi ketentuan bagi rumah sakit untuk memiliki IPAL. Bila hal tersebut tidak diindahkan oleh manajemen rumah sakit, maka berbagai sanksi akan dihadapi, diantaranya akan dicabut izin operasional rumah sakit itu.

Baca Juga :  "Sempat Buron, 2 Pelaku Curas di Bawah Umur Diamankan Polisi"

Menurutnya, banyak klinik dan rumah sakit yang ia dapati tidak memenuhi yang di syaratkan. Meski, Maya enggan menyebut jumlah dan nama rumah sakitnya. (Rusdi)

Latest news

Peringatan HUT Palopo ke 18 Digelar Virtual

Peringatan HUT Palopo ke-18 digelar virtual dalam rapat paripurna di DPRD Kota Palopo, Kamis (2/7/2020). Wali Kota Palopo HM Judas Amir MH dalam sambutannya menyampaikan,...

Fase Baru Kawasan Industri Bantaeng

Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki fase baru setelah ada kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kesepakatan kerja sama Pemerintah...

Liverpool Juara Liga Premier Inggris Setelah 3 Dekade

Dengan bantuan Chelsea mengalahkan Manchester City 2-1 di Stamford Bridge, London, dini hari tadi, klub sepakbola Liverpool memastikan juara Liga Inggris di musim 2019/2020...

Terkait Dugaan Kasus Korupsi, DPRD Bulukumba Bentuk Pansus

Panitia Khusus (Pansus) akhirnya dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba. Pembentukan itu terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan, dewan...

Related news

Peringatan HUT Palopo ke 18 Digelar Virtual

Peringatan HUT Palopo ke-18 digelar virtual dalam rapat paripurna di DPRD Kota Palopo, Kamis (2/7/2020). Wali Kota Palopo HM Judas Amir MH dalam sambutannya menyampaikan,...
Baca Juga :  Mantan Kabiro Ungkap Kejanggalan Perjalanan Dinas Gubernur Sulsel di Pansus

Fase Baru Kawasan Industri Bantaeng

Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki fase baru setelah ada kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kesepakatan kerja sama Pemerintah...

Liverpool Juara Liga Premier Inggris Setelah 3 Dekade

Dengan bantuan Chelsea mengalahkan Manchester City 2-1 di Stamford Bridge, London, dini hari tadi, klub sepakbola Liverpool memastikan juara Liga Inggris di musim 2019/2020...

Terkait Dugaan Kasus Korupsi, DPRD Bulukumba Bentuk Pansus

Panitia Khusus (Pansus) akhirnya dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba. Pembentukan itu terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan, dewan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here