Makassar Post, Makassar – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Rusmayani Madjid bakal beri sanksi kepada tempat usaha dan Rumah Sakit (RS) dan klinik yang tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)
“Kita sudah punya tim yang punya penugasan terhadap rumah sakit bahkan klinik, yang kita lihat banyak rumah dan ruko yang berubah jadi tiba2 jadi klinik dan rumah sakit,” ungkapnya, Senin (24/6/2019).
Maya, meyakini beberapa klinik dan RS memang belum mempunyai IPAL yang dipersyaratkan. Termasuk perusahaan-perusahaan yang ada. Hal itu didasari hasil lab melewati baku mutu.
“Karena saya orang teknik maka saya sangat yakin bahwa beberapa klinik dan rumah sakit, IPAL-nya itu tidak sesuai peruntukan usahanya sekarang,” ungkapnya.
Seharusnya, kata dia, klinik dan RS memiliki gestret yang berfungsi melakukan penyaringan sebelum mengalir ke drainase. Sebab, apabila tidak ada penyaringan pengelolaan air limbah akan memicu tersumbatnya drainase lantaran.
Sesuai dengan peraturan yang mengharuskan rumah sakit memiliki IPAL diatur dalam UU RI No. 44 thn 2009 tentang rumah sakit, Permenkes No. 147 tahun 2010 tentang perizinan rumah sakit dan Kepmenkes No. 1204 tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit.
Dengan adanya berbagai aturan tersebut maka sudah menjadi ketentuan bagi rumah sakit untuk memiliki IPAL. Bila hal tersebut tidak diindahkan oleh manajemen rumah sakit, maka berbagai sanksi akan dihadapi, diantaranya akan dicabut izin operasional rumah sakit itu.
Menurutnya, banyak klinik dan rumah sakit yang ia dapati tidak memenuhi yang di syaratkan. Meski, Maya enggan menyebut jumlah dan nama rumah sakitnya. (Rusdi)