MakassarPost.Com, Jakarta – FoxPro mendadak menjadi perbincangan setelah salah satu saksi dari tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Idham Amiruddin, membahasnya sebagai software yang dia gunakan terkait daftar pemilih tetap (DPT).
Netizen ramai mengomentari dengan menyebutkan FoxPro adalah software jadul yang sudah tidak relevan digunakan di zaman canggih seperti sekarang.
“Hah.. Itu software jaman dl banget, masa masih ada yg pakai? Buat selevel tenaga ahli pula.. Dl terakhir pakai program itu thn 2000an, itu pun cm buat UI DB nya,” kata salah satu pembaca detikINET, dengan sejumlah komentar lain bernuansa serupa.
Namun, ada juga yang berkomentar membela. “Saya pakai windows 10 database MySQL server 8.0 antarmuka masih pakai Visual Foxpro.. Dan masih sangat banyak dipakai di perusahaan bisnis di Indonesia,” kata akun lain.
Melihat ramai perdebatan ini, detikINET meminta pendapat praktisi TI Onno W. Purbo. Dia membenarkan kalau FoxPro adalah bahasa pemrograman yang terbilang lawas walaupun ada hal lain yang ingin ia garisbawahi dalam hal ini.
“Soal FoxPro, ya, memang itu bahasa pemrograman lawas tapi sebenarnya kalau kita dihadapkan pada sebuah masalah, bukan masalah lawas atau tidaknya bahasa yang digunakan. Yang lebih penting adalah apakah tujuan atau objective yang diinginkan bisa dicapai dengan efisien atau tidak,” ujarnya saat dihubungi detikINET, Selasa (25/6/2019).
Namun, Onno tidak berkomentar lebih jauh mengenai pemakaian FoxPro terkait DPT. Ia mengaku tidak mengikuti sengketa hasil suara Pilpres 2019 yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
“Saya gak tahu tujuan yang ingin dicapai apa jadi saya gak bisa jawab apakah FoxPro tersebut relevan atau tidak untuk digunakan,” tutupnya.