MakassarPost.Com, – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyampaikan bahwa Majelis Hakim MK telah menyelesaikan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH). Keputusan Majelis Hakim MK terkait Perselisihan Hasil Pemiihan Umum siap diumumkan pada Kamis 27 Juni 2019.
“RPH pembahasan perkara sudah selesai. MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok,” kata Fajar di Gedung MK, Rabu 26 Juni 2019.
Baca Juga : Dilarang Mendekat ke MK, Mobil Komando, Massa 212 Bertakbir
Baca Juga : FoxPro Menurut Onno W Purbo : Bahasa Pemrograman Lawas, Tapi…
Baca Juga : Driver Ojol Makassar SerYusril Hormati Putusan MK, BW Minta yang Kalah Jangan Ngotot
Saat ini, hakim MK tengah menggelar rapat internal bersama panitera, sekretaris jenderal MK, dan tim gugus tugas. Rapat tersebut membahas soal penyelenggaraan untuk sidang putusan PHPU Pilpres 2019 besok.
“Hari ini agendanya rapat-rapat internal, persiapan akhir penyelenggaraan sidang besok,” ujarnya.
Menurut Fajar, dalam mengambil keputusan, Hakim MK menggunakan cara musyawarah, mufakat atau melalui voting. Dalam proses pengambilan keputusan tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan pendapat satu sama lain.
“Sudah diatur soal putusan secara umum kan. Bahwa putusan itu diambil begini begini begini, musyawarah mufakat, kalau tidak voting. Kalau ada hakim berbeda pendapat, itu menyampaikan pendapatnya yang berbeda itu ke dalam putusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” ujarnya. (ren)