MakassarPost.Com, BACUKIKI BARAT-Pemerintah Kota Parepare resmi melaporkan penyebar Lampiran Surat Pernyataan (SP) yang didalamnya tertulis terkait dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 40 miliar.
Laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi dilaporkan ke Polda Sulsel.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare, Suryani Idrus, Kamis (27/6/2019).
Laporan ini tertuang Nomor : STTLP/231/VI/2019/SPKT, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/231/VI/2019/SPKT Polda Sulsel tanggal 27 Juni 2019 selaku pelapor Kabag Hukum Pemkot Parepare, Suryani Idrus.
“Adapun dasar pelaporan kami yakni adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.
Suryani menjelaskan, dalam laporan, Pemkot Parepare yang menjadi korban atas dugaan pelanggaran tersebut. Untuk tempat kejadiannya, katanya, melalui ITE (media sosial Facebook, red) pada tanggal 16 Juni 2019 sekitar pukul 14.33 WITA.

“Selanjutnya, kita serahkan kepada pihak Kepolisian untuk memproses laporan kami,” tandasnya.
Dalam Surat Pernyataan yang sempat beredar berisi pengembalian uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengusaha H Hamzah.
Surat Pernyataan ini pun ditandatangani tiga orang Aparatus Sipil Negara (ASN) Masing-masing dr Muh Yamin (eks Kadis Kesehatan), Taufiqurrahman dan Syamsul Idham.(adi)