MakassarPost.Com, MAKASSAR – Dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019, jajaran Polres Pelabuhan Makassar melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang daftar G lainnya.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jalan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (27/06/2019).
Menurut Hermawan, kegiatan ini juga merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73.
Baca Juga : Pengedar Sabu Jaringan Makassar-Sinjai Dihadiahi Timah Panas
“Jadi barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berjumlah sekitar 10 ribuan butir obat daftar G berbagai jenis dan ditambah beberapa gram sabu. Ini hasil kerja dari Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Makassar,” ungkap Hermawan.
Ada pun barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sejak tahun 2018 hingga Juni 2019 ini. Dengan rincian, 320 butir obat jenis THD, 47 saset sabu-sabu, 600 butir pil camled, 560 butir pil camled hijau, 942 butir pil PCC, 12 butir pil Ailida, dan 30 butir pil Gynaecosid.
“Pengungkapan mereka ini cukup banyak juga dan Polres Pelabuhan termasuk aktif dari segi pengungkapan mereka rangking kedua setelah Polrestabes Makassar,” aku Hermawan menambahkan.
Dia pun berjanji bakal lebih ekstra mengungkap peredaran narkotika mau pun obat daftar G yang merusak generasi muda di Sulsel, khususnya di Kota Makassar.