MakassarPost.com, Gowa – Tim Bandit Polres Gowa kembali menciduk pelaku begal kelompok B13 yang kerap melakukan aksi di wilayah Kabupaten Gowa.
Pelaku tersebut berinisal Fa (21), yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Fa dibekuk petugas saat berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Baca Juga : DPO Begal Sadis Rappocini Akhirnya Tewas Ditembak Polisi!
Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh. Rifai mengatakan, penangkapan tersangka Isal berdasarkan laporan yang ditindaklanjuti Tim Anti Bandit dari laporan didadukan korbannya yang mengaku barang miliknya dijambret oleh pelaku.
“Tersangka merupakan kelompok B13 yang kerap beraksi di Kabupaten Gowa. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin,” kata Iptu Muh. Rifai, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Gowa, Selasa (9/7/2019).
Selain mengamankan tersangka, pihaknya turut disita barang bukti yang dikuasainya berupa 2 unit hp dan 2 unit motor.
“Jadi saat proses penangkapan tersangka. Tim anti Bandit jugq mengamankan barang bukti yang dikuasai tersangka. Dari pengakuannya jika dirinya telah melakukan aksi curas. Hp yang dijarahnya lalu dijual penadahnya seharga Rp500 ribu hingga Rp800 ribu,” ungkap Iptu Rifai.
Dihadapan petugas tersangka mengaku menjual barang yang dijarahnya itu ke tiga orang penadahnya.
Atas keterangan itu, petugas kembali mengamankan tiga orang diduga penadah.