MakassarPost.com, Makassar – Unit Khusus Polsek Ujung Pandang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edi Gunawan mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal, Selasa (2/7/2019).
Kedua pelaku, masing-masing lelaki Su (37), diduga sebagai penadah hasil curian. Serta
seorang oknum siswi SMP berinisal Ri (16) yang disebut sebagai pelaku begal. Keduanya merupakan warga Jalan Rajawali, Kota Makassar.
Keduanya diamankan petugas berdasarkan laporan polisi :LP/415/V/2019/Polda Sulsel/ Restabes Makassar, tanggal 5 Mei 2019.
Baca Juga : Dilumpuhkan, Pembegal Penumpang Bus Daerah di Jalan Urip
Baca Juga : Anggota TNI Menggalkan Aksi Begal di Poros BTP
Dalam laporan tersebut disebutkan, pelaku bersama seorang rekannya yang masih buron diduga telah melakukan penganiayaan serta melakukan perampasan ponsel milik korban.
“Pelaku ini berstatus pelajar dan bertindak sebagai eksekutor bersama seorang perempuan yang merupakan rekan pelaku. Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dan kemudian mengambil handphone korban kemudian menjualnya kepada lelaku Su,” jelas Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Edi Gunawan.
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti ponsel merk Oppo A37 warna putih milik korban.
Akibat asksinya itu korban mengalami luka-luka serta kerugian materil sekira Rp2,5 juta. Adapun ponsel hasil jarahan palaku diakui dijual kepada lelaki Su seharga Rp750 ribu.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap perempuan P yang merupakan rekan pelaku,” sambungnya. (Askay Khan)