MakassarPost.Com, Jakarta – Kepolisian RI (Polri) memperingati hari jadinya ke-73 hari ini yang juga kerap disebut Hari Bhayangkara, Senin (1/7). Sudah berusia 73 tahun dan berdiri sendiri terpisah dari TNI, namun masih kerap dikaitkan dengan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dilansir dari Pusat Sejarah Polri, HUT Bhayangkara diperingati setiap 1 Juli karena pada tanggal itu tahun 1946, terbit aturan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D tentang Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Dikutip dari situs polri.go.id, nama Bhayangkara diambil dari pasukan keamanan yang dibentuk oleh Patih Gadjah Mada di era Kerajaan Majapahit. Tugasnya adalah melindungi raja dan kerajaan.
Serupa, awal mula kepolisian di Indonesia berasal dari upaya pemerintah kolonial untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda alias Indonesia di masa itu. Misalnya, sejumlah warga Eropa di Semarang merekrut 78 warga pribumi untuk untuk mengawal keamanan mereka.
Kepolisian Hindia Belanda yang dibentuk pada periode 1897-1920 menjadi cikal bakal Polri saat ini. Ketika itu, ada beragam bentuk kepolisian. Di antaranya, veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), dan bestuurs politie (polisi pamong praja).
Di masa pendudukan Jepang, kepolisian dipertahankan dengan pembagian wilayah. Masing-masing wilayah dipimpin pejabat kepolisian yang didampingi pejabat Jepang atau Sidookan.
|
Setelah proklamasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN), 19 Agustus 1945. Pada 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Mulanya, kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi. Untuk masalah operasional, kepolisian bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Ketentuan soal pertanggungjawaban Djawatan Kepolisian Negara kemudian berubah menjadi ke Perdana Menteri. hal itu ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D pada 1 Juli 1946. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
|
Pada 2015, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pernah menegaskan bahwa Hari Bhayangkara bukan merupakan hari di mana korps bhayangkara lahir atau terbentuk. 1 Juli menurutnya lebih pas disebut sebagai hari kepolisian nasional.
“Perlu kami laporkan bahwa Hari Bhayangkara bukan hari lahir kepolisian, tetapi hari Kepolisian Nasional yang ditandai keluarnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946, pada tanggal 1 juli 1946,” ujar dia, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Menurutnya, sebelum aturan itu keluar kepolisian masih terdiri dari kepolisian daerah yang terpisah-pisah. Peraturan itu kemudian mempersatukan Kepolisian secara nasional dan membuatnya berada langsung di bawah Presiden.
Kepolisian kemudian menjadi bagian dari militer setelah Presiden Sukarno kemudian membentuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Hal itu ditegaskan dalam UU Pokok kepolisian Nomor 13 Tahun 1961 yang menyatakan Polri setara dengan tiga matra ABRI lainnya.
Hal itu berlanjut hingga era Orde Baru. Pada masa itu, Polri berada di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam)/Panglima Angkatan Bersenjata (Pangab).
Pada 1998, gerakan Reformasi membuat Soeharto jatuh. BJ Habibie, Presiden ketiga RI, memberi ruang lebar bagi gerakan demokratis. Salah satunya adalah penghapusan Dwifungsi ABRI. Dampak selanjutnya adalah perubahan ABRI menjadi TNI dan pemisahan Polri dari militer.
Hal itu ditegaskan dalam TAP MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran Polri. Polri pun resmi kembali menjadi institusi mandiri, terpisah dari militer, dan langsung berada di bawah Presiden.
Isu Miring Polri
Meski sudah menjadi institusi sipil, Polri belum sepenuhnya bebas dari kasus-kasus kekerasan warga yang pada masa lalu diidentikkan dengan oknum militer.
Baru-baru ini, sejumlah organisasi sipil, misalnya, menyebut dugaan keterlibatan oknum polisi dalam pelanggaran HAM saat menangani kerusuhan 21-23 Mei.
|
Amnesty International Indonesia (AII), misalnya, menyatakan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri melakukan pelanggaran HAM serius terhadap warga tak berdaya saat melakukan penyisiran di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta, usai kerusuhan 22 Mei.
Selain itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga menyebut penyiksaan dan penganiayaan terhadap tersangka paling banyak dilakukan oleh kepolisian, terutama di tingkat kepolisian sektor (polsek) dan kepolisian resor (polres), sepanjang Juni 2018-Mei 2019.
Atas kasus-kasus itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mempersilakan pihak terkait untuk melaporkan data-data itu kepada tim investigasi gabungan dan Propam Polri.
Pihaknya mengaku akan memberi sanksi jika memang ada bukti pelanggaran maupun perbuatan pidana yang dilakukan anggotanya.