MakassarPost.com, Bogor – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa ia sore ini akan bertemu dengan Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena merekam percakapan mesum kepala sekolahnya.
“Ketemu di kantor saya. Baiq Nuril datang sama Bu Rieke (Politisi PDI-P Rieke Diah Pitaloka), sama pengacaranya juga,” kata Yasonna di usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Senin (8/7/2019).
Menurut Yasonna, dalam pertemuan itu akan dibicarakan opsi pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
Ia menilai amnesti adalah langkah yang paling tepat untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari hukuman bui. Sebab, pemberian grasi juga sudah tidak dimungkinkan karena vonisnya yang di bawah dua tahun penjara.
“Memang dari yang kita liat memang amnesti, ini betul-betul karena sudah menarik perhatian publik, ada rada keadilan yang kita perhatikan benar tentang kasus ini,” kata Yasonna.
Selain menerima Baiq Nuril dan pengacaranya, Yasonna juga mengaku akan bertemu dengan sejumlah pakar hukum pada malam ini. Ia dan para pakar juga akan berdiskusi soal pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
“Kita betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada publik,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji akan menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan amnesti. Namun terlebih dahulu Jokowi akan berkonsultasi dengan jajaran terkait.
“Nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki,” katanya.
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, memastikan kliennya akan secara resmi mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Joko, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan permohonan amnesti itu dan akan diajukan pada pekan depan.
“Kita akan coba pekan depan hari kamis atau jumat untuk proses pengajuan amnesti itu,” kata Joko saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.