MakassarPost.com, LUWU TIMUR – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Luwu Timur akan menghapus pajak kendaraan dan menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.
Akan tetapi, hal tersebut harus memenuhi syarat sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Sulsel dengan nomor 1126/Vi/tahun 2019.
Kanit Regident Samsat Luwu Timur, Ipda Sarifuddin mengatakan, program tersebut hanya berlaku bagi kendaraan berplat kuning.
“Mobil berplat kuning pengeluaran tahun 2015 ke bawah yang akan digratiskan,” tuturnya, Rabu (10/07/2019).
Program ini diketahui mulai diberlakukan Rabu (10/07/2019) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
(bds)