MakassarPost.com, MAKALE – Mendapatkan petunjuk pembayaran dari BPK RI , pemerintah daerah akan segera membayar honor tenaga kontrak Pemkab Tator dengan aturan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kadis Pendapatan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD ) Pemkab Tator, Margaretha menjelaskan jika hasil pertemuan konsultasi pansus pertanggungjawaban APBD tahun 2018 denfan perwakilan BPK RI di Makasae tentang pembayaran honor TKD akan segera ditindaklanjuti.
Baca Juga : Kebijakan Rekrutmen PPPK, Dani Hamdani: Sama Saja Bunuh Honorer
Pembayarannya menurut Margareta garus didukung oleh bukti admistrasi dari TKD seperti SK dan absensi.
” Hasilnya kita akan segera tindaklanjuti, akan dibayarkan sesuai petunjuk BPK dan berdasarkan aturan, ” jelas Margareta, Rabu (17/7/2019).
1.026 TKD yang terdiri dari guru dan tenaga teknis lainnya sejak di SK kan bulan Agustus 2018 lalu belum terimah honor. SK tersebut menyatakan para TKD akan menerima honor sebesar 1, 2 juta perbulan. (fkt)