MakassarPost.com, Palopo – Satuan Reskrim Polres Palopo mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun, terduga pelaku percobaan pemerkosaan anak di bawah umur, Selasa (16/7/2019).
Remaja itu berinisial Ad, beralamat di Jalan Gunung Jati, kota Palopo, Sulawesi Selatan. Ad diamankan petugas berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/173/VII/2019/SPKT. Tanggal 12 Juli 2019.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Mendampingi Gadis Pinrang yang Diperkosa 5 Pemuda Hingga Hamil
Dalam laporan itu, Ad diduga kuat melakukan aksi cabul terhadap seorang gadis berusia 15 tahun berstatus siswi SMP, sebut saja namanya Bunga (Samaran, red).
Berdasarkan keterangan korban dijelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku sekitar bulan April 2019.
Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah, mengutip keterangan korban menjelaskan kronologi peristiwa yang dialami korban.
“Korban datang ke rumah pelaku, kemudian keduanya ngobrol dan bertengkar sambil bercanda-canda, kemudian keduanya masuk ke dalam kamar yang saat itu kamar dalam keadaan gelap. Korban mengaku dibujuk oleh pelaku untuk berhubungan badan (bersetubuh),” kata Ardiansyah.
Lanjutnya, bahwa pelaku saat itu berhasil membujuk korban melepas seluruh pakaiannya. Pelaku kemudian menindih tubuh korban yang sudah dalam kondisi berbaring dan berusaha memasukkan alat kelaminnya.
Baca Juga : Guru SMP di Serang Mengaku Setubuhi Siswi di Sekolah
“Dari keterangan korban, bahwa dirinya sempat ditindih pelaku saat dalam keadaan berbaring. Korban merasakan sesuatu yang masuk ke alat vital-nya. Di situ korban merasa sakit kemudian menyuruh pelaku untuk berhenti dan permintaan itu dituruti oleh pelaku,” sambungnya.
Setelah menerima laporan korban, petugas kemudian melakukan pengejaran dan beehasil mengamankan pelaku
yang saat itu tengah berada di Jalan Patang (samping SMPN 2 Palopo) kota Palopo.
Dihadapan petugas pelaku tak menampik perbuatannya, meski bersikukuh bahwa dirinya gagal merenggut kesucian korban.
“Yah, pelaku mengakui perbuatannya itu, tapi pelaku bertahan tak sampai merenggut kesucian korban,” jelasnya.
Dalam kasus ini pelaku diperhadapkan dengan sejumlah pasal, antaralain percobaan pemerkosaan, perbuatan asusila dan pasal perlindungan anak,” katanya. (Adi)