Istri Pertama Terancam 15 Tahun Penjara dan Istri Kedua Dicari Polisi

minah (30 tahun) pelaku penyiraman air panas terhadap suaminya sendiri bernama Bahtiar hingga tewas, terancam mendekam dipenjara selama 15 tahun. Sementara itu polisi tengah mengincar istri kedua Bahtiar yang kini entah dimana. Foto: SINDOnews/Ilustrasi

MakassarPost.com, MAKASSAR – Aminah (30 tahun) pelaku penyiraman air panas terhadap suaminya sendiri bernama Bahtiar hingga tewas, terancam mendekam dipenjara selama 15 tahun. Sementara itu polisi tengah mengincar istri kedua Bahtiar yang kini entah dimana.

“Kita kenakan Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman kepada SINDOnews, Rabu (24/07/2019).

Menurut Boby, berdasarkan hasil introgasi terhadap Aminah, perbuatan keji menyiram air panas di tubuh Bahtiar karena emosi setelah mengetahui jika sang suami memiliki istri kedua.

Istri kedua Bahtiar sendiri disebutnya sering bertandang ke rumah Aminah dan Bahtiar. Namun pelaku tidak mengira perempuan yang dikiranya hanya teman biasa itu ternyata istri kedua korban.

Hingga saat ini, lanjut Boby, pihaknya kesulitasn mencari istri kedua korban tersebut, lantaran identitasnya hanya diketahui oleh Bahtiar seorang.

“Nah itu yang tahu identitasnya si istri kedua ini hanya si suaminya dan diakan sudah meninggal. Sementara keluarganya juga tidak ada yang tahu kalau si korban ini ternyata sudah punya istri kedua. Kalau kita sudah dapat identitasnya dan alamatnya pasti kita periksa juga,” jelas Boby.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kasus penyiraman air panas yang dilakukan Aminah. Aminah menyiram air mendidih ke sekujur tubuh Bahtiar saat suaminya itu tengah tertidur pulas.

Pelaku tersulut emosi setelah tahu jika Bahtiar memiliki istri lain selain Dia.

(sss)

Latest news

Peringatan HUT Palopo ke 18 Digelar Virtual

Peringatan HUT Palopo ke-18 digelar virtual dalam rapat paripurna di DPRD Kota Palopo, Kamis (2/7/2020). Wali Kota Palopo HM Judas Amir MH dalam sambutannya menyampaikan,...

Fase Baru Kawasan Industri Bantaeng

Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki fase baru setelah ada kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kesepakatan kerja sama Pemerintah...

Liverpool Juara Liga Premier Inggris Setelah 3 Dekade

Dengan bantuan Chelsea mengalahkan Manchester City 2-1 di Stamford Bridge, London, dini hari tadi, klub sepakbola Liverpool memastikan juara Liga Inggris di musim 2019/2020...

Terkait Dugaan Kasus Korupsi, DPRD Bulukumba Bentuk Pansus

Panitia Khusus (Pansus) akhirnya dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba. Pembentukan itu terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan, dewan...

Related news

Peringatan HUT Palopo ke 18 Digelar Virtual

Peringatan HUT Palopo ke-18 digelar virtual dalam rapat paripurna di DPRD Kota Palopo, Kamis (2/7/2020). Wali Kota Palopo HM Judas Amir MH dalam sambutannya menyampaikan,...

Fase Baru Kawasan Industri Bantaeng

Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki fase baru setelah ada kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kesepakatan kerja sama Pemerintah...

Liverpool Juara Liga Premier Inggris Setelah 3 Dekade

Dengan bantuan Chelsea mengalahkan Manchester City 2-1 di Stamford Bridge, London, dini hari tadi, klub sepakbola Liverpool memastikan juara Liga Inggris di musim 2019/2020...

Terkait Dugaan Kasus Korupsi, DPRD Bulukumba Bentuk Pansus

Panitia Khusus (Pansus) akhirnya dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba. Pembentukan itu terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan, dewan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version