MakassarPost.com, – Kejaksaan Negeri (kejari) Bone, membuat aplikasi Jaga Desa untuk memonitoring seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
Hal tersebut dikatakan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Nurni Farahyanti saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur Kota Watampone, Selasa, (30/07/2019).
“Aplikasi Jaga Desa sudah kita lounching kemarin di Makassar dan kita juga sudah memanggil kades ikut bimbtek terkait apalikasi tersebut. Pak bupati juga kemarin hadir pada louching aplikasi tersebut,” kata Nurni Farahyanti.
Lanjut dia menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa itu merupakan program hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa.
“Aplikasi ini untuk membantu aparatur desa tidak lakukan hal-hal lain (penyimpangan). Karena pencegahan lebih baik dari pada penangkapan. Sehingga aparat desa (pengelola dana desa) menjadi berani dan tidak takut melaksanakan program dana desa karena adanya kejelasan-kejelasan melalui pendampingan ini,” jelasnya.
Apalagi menurutnya, Bone dengan jumlah desa terbanyak, 328 desa yang tersebar di 27 kecamatan. Melalui aplikasi Jaga Desa, masih kata dia, semua kegiatan desa akan lebih transparan.
“Jadi melalui aplikasi Jaga Desa itu, semua bisa kita monitoring langsung kegiatan yang menggunakan anggaran desa,” jelas Mantan Kajari Pangkep itu.
Menurutnya, wilayah Bone yang sangat luas, Kejari, Polres, inspektorat (APH) tidak cukup untuk melakukan pengawasan penggunaan dana desa, yang dilakukan oleh para kepala desa.
“Makanya sejak saya tugas disini, yang pertama saya menginginkan bagaimana mengawal dana desa dengan maksimal, ini juga sejalan dengan progaram bapak jam intel Jaga Desa dan kementrian Desa,” tuturnya.