26 C
Makassar
Jumat, Februari 7, 2025

Rumah Rp 35 M Hasil Pemerasan Sisca Dewi Dikembalikan ke Irjen BS

 

Sisca Dewi (Foto: Dok. detikcom)

MakassarPost.com, Jakarta – Hukuman mantan politikus Partai Hanura sekaligus artis Sisca Dewi Hermawati diperberat dari 3,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan aset Sisca Dewi yang dibeli dari uang Irjen BS dikembalikan.

“Sedangkan barang bukti yang diperbaiki penentuan statusnya berupa Akta Jual-beli Nomor 25/17 yang tadinya dikembalikan kepada Terdakwa, MA memperbaiki dengan mengembalikan kepada saksi korban,” kata juru bicara MA, hakim agung Dr Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (1/8/2019).

Kasus Pemerasan Sisca Dewi, MA Kembalikan Rumah Rp 35 Miliar ke Irjen BS

Akta jual-beli yang dimaksud adalah rumah mewah di Jalan Pinguin V, Bintaro, Pondok Betung, Tangsel. Rumah dua lantai itu seluas 600 meter persegi serta sebuah rumah di Jalan Lamandau III, Kebayoran Baru, Jaksel, seluas 397 meter persegi.

Sisca Dewi mengenal Irjen BS pada 2016. Diam-diam, Sisca Dewi menjadi ‘perebut laki orang’ (pelakor) dan memeras Irjen BS. Sisca Dewi memeras Irjen BS agar menyerahkan sejumlah uang bila tidak ingin aibnya diungkap ke publik.

Pemerasan itu berlanjut hingga Irjen BS keluar uang Rp 35 miliar. Uang itu kemudian dibelikan dua rumah mewah, satu di Bintaro dan satu di bilangan Kemang. Pemerasan itu membuat Irjen BS memperkarakan Sisca Dewi secara hukum.

“Hal itu melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Andi Samsan Nganro yang juga jadi ketua majelis dalam perkara itu.

Baca Juga :  Sebanyak 610 Pria dan Wanita di Gowa Terpaksa Menduda dan Menjanda
Kasus Pemerasan Sisca Dewi, MA Kembalikan Rumah Rp 35 Miliar ke Irjen BS

Dalam pembelaannya, Sisca Dewi mengaku telah menikah siri dengan Irjen BS. Selain itu, Sisca Dewi membantah seluruh bukti SMS yang dituduhkan dari HP-nya untuk memeras Irjen BS. Majelis hakim PN Jaksel juga tidak memberikan waktu bagi Sisca Dewi untuk menghadirkan saksi ahli yang mengurai apakah benar SMS itu darinya atau bukan. Bermodal keyakinan itu, Sisca Dewi mengajukan permohonan banding dan kasasi tapi selalu gagal.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di Kantor Bulog Karena Ada Indikasi Korupsi

Siapakah Sisca Dewi ? Selain penyanyi pendatang baru, ia adalah politikus Partai Hanura. Pada 2014, namanya nyaris lolos masuk Senayan. Sisca hanya satu peringkat di bawah Dossy Iskandar Prasetyo yang belakangan jadi Ketua Fraksi Hanura.

Pada 2018, Dossy pindah partai. Sisca harusnya duduk di DPR. Tapi karena terbelit kasus hukum, ia gagal menggantikan Dossy.

Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara, Sisca Dewi Ajukan Banding:

 

Latest news

Peringatan HUT Palopo ke 18 Digelar Virtual

Peringatan HUT Palopo ke-18 digelar virtual dalam rapat paripurna di DPRD Kota Palopo, Kamis (2/7/2020). Wali Kota Palopo HM Judas Amir MH dalam sambutannya menyampaikan,...

Fase Baru Kawasan Industri Bantaeng

Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki fase baru setelah ada kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kesepakatan kerja sama Pemerintah...
Baca Juga :  Hasil Sidang Putusan MK Dibacakan Pukul 12.30 WIB

Liverpool Juara Liga Premier Inggris Setelah 3 Dekade

Dengan bantuan Chelsea mengalahkan Manchester City 2-1 di Stamford Bridge, London, dini hari tadi, klub sepakbola Liverpool memastikan juara Liga Inggris di musim 2019/2020...

Terkait Dugaan Kasus Korupsi, DPRD Bulukumba Bentuk Pansus

Panitia Khusus (Pansus) akhirnya dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba. Pembentukan itu terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan, dewan...

Related news

Peringatan HUT Palopo ke 18 Digelar Virtual

Peringatan HUT Palopo ke-18 digelar virtual dalam rapat paripurna di DPRD Kota Palopo, Kamis (2/7/2020). Wali Kota Palopo HM Judas Amir MH dalam sambutannya menyampaikan,...

Fase Baru Kawasan Industri Bantaeng

Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki fase baru setelah ada kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kesepakatan kerja sama Pemerintah...

Liverpool Juara Liga Premier Inggris Setelah 3 Dekade

Dengan bantuan Chelsea mengalahkan Manchester City 2-1 di Stamford Bridge, London, dini hari tadi, klub sepakbola Liverpool memastikan juara Liga Inggris di musim 2019/2020...

Terkait Dugaan Kasus Korupsi, DPRD Bulukumba Bentuk Pansus

Panitia Khusus (Pansus) akhirnya dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba. Pembentukan itu terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan, dewan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Baca Juga :  Sejumlah Fasum-Fasos Belum Diserahkan PT GMTD ke Pemkot Makassar