MAKASSAR, – Dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di kota Makassar yang masih di bawah umur diamankan tim gabungan Reserse Mobil (Resmob) Polsek Ujung Pandang dan Polda Sulsel setelah buron selama satu tahun di rumahnya di Jalan Swadaya, Gowa, Senin (17/6/2019) malam.
Dua remaja itu berinisial YO (18) dan AS (15). Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, aksi kedua pembegal ini dimulai sekitar bulan Februari 2018 lalu. Kala itu YO masih berusia 17 tahun dan kerap membawa AS, yang tinggal di Kota Makassar untuk menemaninya merampas barang milik korbannya.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku jambret yang kerap meresahkan masyarakat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Swadaya Gowa,” kata Dicky dalam keterangannya, Selasa (18/6/2019).
Dicky menambahkan bahwa kedua pelaku curas yang masih muda ini saat melakukan aksinya tak segan menarik tas korban yang disimpan di depan saat berkendara hingga kemudian korbannya terjatuh dari motor dan membuatnya mendapatkan luka.
Baca Juga : “Begal Sadis di Makassar Banyak Libatkan Anak di Bawah Umur”
Seperti pada saat keduanya menjambret tas pengendara motor di Jalan Arif Rate pada 8 Oktober 2018 lalu. Usai korbannya terjatuh, keduanya mengambil tas yang berisi handphone dan surat-surat penting. Baca juga: Penjelasan Polisi soal Kronologi Curas di Majalengka yang Sempat Jadi Hoaks
“Keduanya sudah melakukan jambret sebanyak 5 kali. Dimulai pada bulan Februari 2018 lalu,” ucapnya. Saat polisi mendatangi rumah YO, tak ada perlawanan berarti yang dilakukannya. Usai diamankan, kata Dicky, keduanya lalu diserahkan ke Polsek Ujung Pandang untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Akhirnya Raja Begal Manuruki Tumbang Setelah di Hadiahi Timah Panas