Makassar Post, – Penangguhan penahanan untuk mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko akhirnya dikabulkan Polri. Hal itu setelah adanya permintaan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Iya dikabulkan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (21/6)
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, Danpom TNI akan segera mengeluarkan Soenarko dari tahanan.
“Danpom TNI Mayjen TNI Dedy Iswanto untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI agar menyampaikan kepada penyidik, meminta penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mudah-mudahan segera dilaksanakan,” ujar Sisriadi menirukan ucapan Panglima TNI lewat keterang tertulisnya.
Sisriadi mengatakan, TNI memang berwenang memberikan pendampingan hukum kepada para purnawirawan. Di sisi lain, TNI juga melihat rekam jejak Soenarko yang cukup baik selama bertugas di TNI. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Panglima TNI untuk mengajukan penangguhan penahahan.
“Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Sunarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan,” kata Sisriadi kepada kumparan, Jumat (21/6).
Soenarko ditangkap karena pernyataannya yang dianggap membahayakan. Kedua, Soenarko diduga terlibat dalam penyelundupan senjata gelap dari Aceh.
“Berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau juga pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan. Lalu juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap yang dari Aceh,” kata Menkopolhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Saat ini Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelundupan senjata. Ia ditahan di rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.