Sebanyak 610 Pria dan Wanita di Gowa Terpaksa Menduda dan Menjanda

Makassar Post, Gowa – Pengadilan Negeri (PN) Agama mencatat 610 pasangan suami istri (pasutri) di Gowa, menginginkan berpisah dengan pasangannya dan memilih menjadi janda ataupun duda. Jumlah tersebut berdasarkan permohonan cerai yang diterima sejak awal 2019 lalu.

610 pasutri tersebut terdiri dari 471 perceraian digugat oleh pihak istri, dan 139 perceraian talak dilakukan oleh pihak suami. Perceraian tersebut didominasi akibat permasalahan ekonomi antar pasutri tersebut.

Jelas, angka perceraian tersebut didominasi oleh permintaan pihak istri yang merasa kebutuhan ekonominya tidak cukup untuk keperluan rumah tangganya, sehingga ingin mengakhiri rumah tangganya.

Kepala Pengadilan Agama Sungguminasa Ahmad Nur mengatakan, terdapat banyak faktor yang mempengaruhi pihak istri untuk meminta pisah dengan suaminya.

“Banyak penyebabnya. Mulai dari masalah perbedaan pemahaman, pertengkaran yang tak berkesudahan, masalah ekonomi keluarga, masalah pihak ketiga, serta efek media sosial,” kata Ahmad Nur, Rabu (19/6/2019).

Ahmad Nur melanjutkan, permasalahan tersebut menjadi pemicu perselisihan dalam rumah tangga yang telah dibangun. Hingga akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri hubungannya bersama pasangannya dan mengubah status kedua pihak tersebut menjadi duda atau janda.

Namun, kasus perceraian tersebut didominasi oleh faktor ekonomi keluarga, yang membuat kedua belah pihak tersebut tidak bisa meredam emosinya, akibat kebutuhan hidup yang mendesak.

Baca JugaAngka Perceraian Meningkat Pasca Lebaran di Makassar

Faktor adanya orang ketiga dalam hubungan tersebut juga menjadi penyebab perceraian sudah tidak bisa terbendung. Salah satu akses adanya orang ketiga tersebut bermula pada perkenalan di sosial media.

“Yang dominan itu adalah masalah ekonomi. Ada juga yang pernikahan di usia muda. Hal itu juga ada juga gangguan pihak ketiga yang bermula dari media sosial,” tambahnya.

Meski kasus perceraian tersebut telah diajukan oleh kedua pihak, PN Agama akan melakukan mediasi agar tingkat kasus perceraian tersebut bisa terantisipasi, meskipun keduanya tetap teguh pada tekadnya untuk bercerai. Pengadilan agama selalu memberi aksi damai setiap kali ada gugatan perceraian tersebut.

“Sebelum mereka disidang untuk dinyatan sah bercerai di mata hukum, kami juga berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Jadi sebelum persidangan dimulai, kedua belah pihak kami mediasi,” paparnya.

Pihaknya berharap, perceraian tersebut dibatalkan oleh kedua pihak suami istri, dan tetap mempertahankan rumah tangganya dengan jalur mediasi sebelum persidangan dimulai. Menurutnya, emosi sesaat akibat permasalahan kecil juga menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pihak pengadilan. Pasalnya, apabila emosi kedua pihak memuncak, tentu sulit untuk diredam kecuali dengan diberikan mediasi antar keduanya.

Latest news

Peringatan HUT Palopo ke 18 Digelar Virtual

Peringatan HUT Palopo ke-18 digelar virtual dalam rapat paripurna di DPRD Kota Palopo, Kamis (2/7/2020). Wali Kota Palopo HM Judas Amir MH dalam sambutannya menyampaikan,...

Fase Baru Kawasan Industri Bantaeng

Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki fase baru setelah ada kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kesepakatan kerja sama Pemerintah...

Liverpool Juara Liga Premier Inggris Setelah 3 Dekade

Dengan bantuan Chelsea mengalahkan Manchester City 2-1 di Stamford Bridge, London, dini hari tadi, klub sepakbola Liverpool memastikan juara Liga Inggris di musim 2019/2020...

Terkait Dugaan Kasus Korupsi, DPRD Bulukumba Bentuk Pansus

Panitia Khusus (Pansus) akhirnya dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba. Pembentukan itu terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan, dewan...

Related news

Peringatan HUT Palopo ke 18 Digelar Virtual

Peringatan HUT Palopo ke-18 digelar virtual dalam rapat paripurna di DPRD Kota Palopo, Kamis (2/7/2020). Wali Kota Palopo HM Judas Amir MH dalam sambutannya menyampaikan,...

Fase Baru Kawasan Industri Bantaeng

Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki fase baru setelah ada kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kesepakatan kerja sama Pemerintah...

Liverpool Juara Liga Premier Inggris Setelah 3 Dekade

Dengan bantuan Chelsea mengalahkan Manchester City 2-1 di Stamford Bridge, London, dini hari tadi, klub sepakbola Liverpool memastikan juara Liga Inggris di musim 2019/2020...

Terkait Dugaan Kasus Korupsi, DPRD Bulukumba Bentuk Pansus

Panitia Khusus (Pansus) akhirnya dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba. Pembentukan itu terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan, dewan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version