MAKASSAR – Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan Darmawan alias Wawan (18) dan Zulfikar Ramadan alias Rama (18) diringkus Timsus Polsek Rappocini Makassar.
Penangkapan yang dipimpin Panit II Timsus Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana itu berlansung pada Rabu (19/6/2019) malam.
Penangkapan keduanya diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman kepada tribun, Jumat (21/6/2019).
Penangkapan itu bermula saat Timsus Polsek Rappocini mendatangi rumah Wani yang beralamat di Jl Mappaodang, Makassar.Namun, saat polisi tiba, Wandi sudah tidak berada di rumahnya.
Pencarian pun berlanjut. Dari hasil interogasi terhadap Wawan yang lebih dahulu diringkus, polisi mendapatkan informasi bahwa Wawan juga pernah terlibat aksi pecurian kekerasan bersama rekannya, Rama (18) di Jl Mangerangi.
Polisi pun mendatangi rumah Rama.
Hasilnya, Rama dan sepeda motor milik Wawan yang digunakan saat beraksi pun berhasil diamankan.
Baca Juga: “Saya Kira Orang Baik-baik”, Gadis di Pinrang Diperkosa 5 Orang
Baca Juga: Komplotan Pembobol ATM Diringkus Polisi
“Dari hasil interogasi Wawan diperoleh informasi bahwa ada salah satu pelaku yang pernah sacara bersama-sama melakukan tindak pidana Curas di Jl Mangerangi depan SMA 8,” kata Iqbal Usman dalam keterangan tertulisnya.
“Selanjutnya, anggota menuju rumah teman Wawan yang dimaksud dan berhasil mengamankan Zulfikar Ramdgan alias Rama dan barang bukti motor yang digunakan rama saat melakukan aksinya,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada Rabu sore atau dua hari yang lalu.
Darmawan alias Wawan lebih dahulu diamankan Polsek Rappocini setelah ia gagal melarikan diri saat dipergoki warga hendak melakukan aksi jambret terhadap seorang pengendara.
Dalam aksi jambret itu, Wawan selaku eksekutor, sementara rekannya Wandi yang kini berstatus DPO berhasil kabur dari amukan warga. (*)