Makassar Post, MAKASSAR — Tipikor Bareskrim Mabes Polri kembali lagi ke Makassar menyidik kasus fee 30 persen yang telah menyeret Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haija.
Rencana kedatangannya sudah dijadwalkan dan langsung melakukan penyidikan. Namun, untuk penyidikan kali ini belum diketahui apakah masih akan memeriksa saksi atau langsung melakukan gelar perkara. “Penyidik Bareskrim Polri hari Senin akan melakukan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (20/6/2019).
Kata perwira berpangkat tiga melati itu, pada kasus ini puluhan warga Makassar sudah dilakukan pemeriksaan, Bareskrim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 75 peserta sosialisasi, 92 lurah, 29 nara sumber, empat vendor, dua kurir, 15 camat, 18 kasubag, empat orang TAPD, empat orang BPKAD Pemkot Makassar, dan yang dilakukan pemeriksaan di Polda Sulsel yaitu 15 bendahara pengeluaran dan 14 PPHP.
Baca Juga: Pejabat Wali Kota Makassar Sikapi Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD Daya
Selain itu, ada juga 16 anggota DPRD Makassar yang telah dilakukan pemeriksaan yakni, Abdul Wahab Tahir dari Komisi A, Erik Horas Ketua Koordinator Bamus, Faorouk M Beta Ketua DPRD Kota Makassar, Fachruddin Rusli dari Komisi C dan Banggar, M Zaenal Daeng Beta dari Komisi A dan Bamus.
Kemudian, Indira Mulyasari Paramastuti dari Wakil Ketua III, Irwan Jafar dari Komisi A, Mesakh Remon dari Komisi A, Rahman Pina dari ketua Komisi C, Supratman dari Komisi C dan Banggar, Abdi Asmara dari Komisi A, Adi Rasyid Ali dari wakil ketua DPRD Makassar, Busranuddin Baso Tika dari Komisi A, Jufri Pabe dari Komisi A dan H Sangkala Saddiko dari Komisi C.