MakassarPost.Com, Makassar – An (20), tak berkutik saat digelandang anggota Resmob Polda Sulsel dari lokasi persembunyiannya di Jalan Monginsidi, Kota Makassar, Rabu (27/6/2019) lalu.
An merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Rappocini.
Baca Juga : Dilumpuhkan, Pembegal Penumpang Bus Daerah di Jalan Urip
Pria beralamat di Jalan Rappocini dan berprofesi sebagai buruh bangunan itu, dikenal sebagai “Raja Maling”, khususnya di daerah Jalan Pelita.
“Aksi curat yang dilakoninya sebagian besar menyasar korbannya yang berdomisili di Jalan Pelita,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (28/6/2019).
Adapun An diringkus petugas berdasarkan laporan polisi Nomor : 572/VI/2019/Polsek Rappocini, tentang Curat pada 11 Juni 2019.
Hasil interogasinya An menyebut melakukan aksi curat bersama dua orang rekannya masuk ke dalam sebuah kantor dengan cara memanjat menuju lantai 2, lalu mencongkel pintu kantor.
Di lokasi tersebut, pelaku dan dua rekannya mengambil 2 unit TV , 1 laptop dan 1 speaker.
Tak hanya itu, pelaku An juga mengaku pernah 10 aksi curat, yang sebagian besar berada di Jalan Pelita.
“Tercatat ada 10 aksi curat yang diakui pelaku. Selain menyasar rumah warga, pelaku juga membobol kantor, toko dan rumah kost. Barang yang diambil macam-macam, mulai dari barang elektronik, kosen sampai hewan piaraan,” sebut Dicky.
Kini pelaku An sudah mendekam di Rutan Pulsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Adi)