MakassarPost.com, SUNGGUMINASA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa tidak butuh waktu lama menyelidiki kasus kekerasan pelajar yang terjadi di Kampung Bonto Baddo, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Penyelidikan kasus ini bermula dari video yang merekam aksi kekerasan itu viral di media sosial (medsos), belum lama ini.
Ada pun pelaku yang diamankan, yakni perempuan inisial PT (19).
Baca Juga : Kekerasan Pelajar di Gowa Viral Sudah Ditangani Polisi
Dari hasil pemeriksaan, PT menganiaya korbannya Hf (16) dipicu emosi dan sakit hati terhadap sikap korban yang mengeluarkan kata-kata kasar ke pelaku di dalam grup chatting.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan jika pelaku juga sakit hari karena facebooknya diblokir oleh korban. Atas dasar itu pelaku mencari korban hingga ke sekolahnya.
“Keduanya lalu ke TKP, kemudian terjadilah cekcok disertai aksi penganiayaan,” ungkapnya saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Gowa, Senin (01/07/2019). Turut hadir Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai bersama Kanit PPA, Aiptu Hasmawati.
Hingga saat ini, lanjut Mangatas Tambunan, penyidik masih menunggu hasil visum korban untuk dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam perkara ini.
Terhadap pelaku, pihaknya telah menetapkan PT sebagai tersangka pada Minggu (30/06/2019). Dan sedikitnya ada enam saksi yang telah diperiksa.
Pelaku pun dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Kami imbau kepada seluruh pihak agar menyerahkan perkara ini kepada pihak Kepolisian. Begitu pun dengan para pelajar mau pun masyarakat lainnya diimbau untuk tidak mudah memposting hal-hal yang bersifat kekerasan,” tutup Mangatas Tambunan.