MakassarPost.com, Makassar – KPK menemukan dugaan pungli yang terjadi di Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan (Sulsel). Temuan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Sulsel dan hasilnya berupa keluarnya rekomendasi pencopotan jabatan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar.
“Surat rekomendasi surat pencopotan ini sudah diserahkan ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Dan sepertinya surat itu sudah diterima hari ini,” ujar Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK ldiansyah Malik Nasution di Makassar, Kamis (4/7/2019).
“Rekomendasi itu terkait masalah LHP pemeriksaan di Dinas Perhubungan. Hasilnya, beliau (Inspektorat Sulsel) simpulkan pungutan liar,” sebutnya.
Tidak hanya Ilyas Iskandar selaku pimpinan yang direkomendasikan dicopot, tetapi juga ada beberapa bawahannya yang juga akan dikenai sanksi serupa, yaitu Kabid Lalu Lintas.
“Juga ada dua pejabat lain yang diusulkan untuk turun pangkat atau demosi berat. Saya melihat ini langkah positif dari inspektorat,” ungkapnya.
Dalam temuan ini, diduga ada sekitar 2.000 rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Perhubungan Sulsel. Informasinya, setiap rekomendasi yang diterbitkan dikenai mahar dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
(fiq/idn)