MakassarPost.com, MAKASSAR – Sebanyak 18 perkara gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang berasal dari Sulsel bakal disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Semuanya sudah diregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati mengungkapkan bahwa belasan perkara tersebut berasal dari aduan delapan partai di Sulsel. Diantaranya ialah Golkar, PKS, PBB, Gerindra, PDIP Perjuangan, PPP, Demokrat dan Hanura.
Baca Juga : Daftar 270 Daerah yang Akan Gelar Pilkada Serentak 2020 Mendatang
“Ini kan masih menunggu BRPK sampai semalam. Jadi untuk finalnya, ada delapan partai,” ungkapnya saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (3/7/2019).
Mantan komisioner KPU Barru ini mengungkapkan bahwa batas registrasi perkara sampai (1/7/2019) kemarin. Itu artinya, perkara gugatan yang tengah dirampungkan KPU Sulsel tak lagi bertambah.
Apalagi jadwal sidang Pileg di MK telah ditentukan dan akan dimulai pada 9 Juli mendatang. “Jadwal sidang sudah keluar, Sulsel tanggal 10 (Juni),” tuturnya.
Terkait alat bukti, KPU Sulsel telah meminta seluruh KPU kabupaten/kota untuk menyiapkannya sejak lama. Dan segera memberikan instruksi pengiriman ke KPU RI mulai hari ini.
“Alat buktinya belum di jalan, mungkin besok (hari ini) baru mulai dikirim. Paling lambat penyerahannya sampai dua hari jelang sidang, artinya tanggal 8 (Juni) lah,” tutupnya.