MakassarPost.com, MAKASSAR – Terduga pelaku cabul, MJ (56) diserahkan pihak Polsek Rappocini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Selasa (16/7/2019) sore.
Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus itu.
“Tadi sore sudah dilimpahkn ke unit PPA (Polrestabes Makassar) biar lebih teknis penanganannya,” kata Iqbal Usman dalam keterangan tertulisnya.
MJ yang merupakan oknum pencatat meteran listrik diciduk personel Reskrim Polsek Rappocini, Makassar, siang tadi atas laporan ibu rumah tangga berinisal SI (46).
SI yang merupakan warga komplek perumahan di Kelurahan Gunugsari Makassar, melaporkan MJ atas dugaan pencabulan terhadap anaknya lelakinya berinisial FZ (12).
Baca Juga : Guru SMP di Serang Mengaku Setubuhi Siswi di Sekolah
Kepada polisi, SI mengungkapkan, anaknya FZ diduga dicabuli MJ di toilet salah satu masjid saat sedang bermain.
Usai mengalami dugaan tindak pencabulan, FZ pun pulang ke rumahnya lalu menceritakan peristiwa yang dialami ke sang ibu, SI.
“Anak pelapor (SI) pulang ke rumah dan menangis menceritakan bahwa telah dicabuli oleh pelaku (MJ) dan diancam agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya,” kata
SI dengan mudah mengenali terduga pelaku (MJ) lantaran, setiap harinya bertugas mencatat meteran listrik yang ada di komplek perumahan tempat SI tinggal.
“Pelaku (MJ) sehari-harinya bekerja sebagai pencatat meteran listrik di sekitar TKP, sehingga dikenal oleh orangtua korban dan warga lainnya,” ungkap Iqbal.
Hingga kini, kata Iqbal Usman, korban yang masih duduk di bangkus sekolah dasar, mengalami trauma dan terus menangis. (*)