Dua siswa, perempuan dan laki-laki dari salah satu SMK di Kabupaten Bulukumba, Sulsel telah dikeluarkan dari sekolahnya sejak April lalu. Bahkan keduanya kini sudah tidak berdomisili di daerah tersebut pasca skorsing.
Keduanya adalah pelaku video mesum berdurasi 30 detik. Mereka berhubungan layaknya suami istri dalam kondisi masih berseragam jas biru. Lokasi kejadian di sekolah terlihat dari latar belakang gambar yang banyak deretan bangku dan kursi. Kejadiannya April lalu namun videonya baru tersebar dan viral beberapa hari terakhir ini.
Yang merekam video singkat itu adalah siswa laki-laki ‘lawan main’ siswi berjilbab dalam video tersebut. Karena terdengar suara siswi minta jangan nyalakan blitz dalam logat Makassar, ‘janganko kasi nyala blitznya’, kini banyak bermunculan video lucu ‘jangan nyalakan blitznya’ dan ikutan viral.
Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan yang dikonfirmasi, Jumat (14/6), menjelaskan, kasus video mesum itu kini dalam penangan pihaknya. Tengah diselidiki dan sementara ini sudah menghubungi pihak sekolah yang diduga asal dari kedua siswa tersebut berdasarkan warna seragamnya.
“Pihak sekolah salah satu SMK yang kita datangi itu membenarkan mengenai video tersebut. Penjelasannya bahwa video tersebut ketahuan bulan April lalu saat pihak sekolah melakukan razia ponsel. Saat ponsel para siswa diperiksa satu persatu, ditemukanlah video itu di ponsel siswa tersebut. Tapi video itu sudah terlanjur sebarkan video tersebut ke temannya. Baik siswa maupun siswi pelaku dalam video itu kemudian dipanggil dan diberi sanksi berupa skorsing,” kata AKBP Syamsu Ridwan.
Perkembangannya, setelah dikeluarkan dari sekolah, keduanya kemudian tidak lagi berada di Bulukumba.
Kata Syamsu, khususnya yang pelaku siswi itu, kedua orangtuanya perantau di Malaysia dan di Bulukumba tinggal bersama pamannya. Setelah dikeluarkan dari sekolah karena video tersebut, siswi ini pun dibawa pergi oleh pamannya tinggalkan Kabupaten Bulukumba.
Meski demikian, tambahnya, kasus video mesum ini tetap didalami, dicari tahu siapa yang menyebarkan video tersebut hingga menjadi viral. Kedua pemeran dalam video itu juga akan dicari dan diperiksa tapi sementara ini akan jadi saksi. Jika sudah cukup bukti, bisa jadi tersangka.
“Kita harapkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video itu lagi karena menyebarkannya juga sudah masuk pidana,” pungkas AKBP Syamsu Ridwan.