MakassarPost.com, Makassar – Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan melakukan tindakan tegas berupa penatupan, jika pihak Pasar Segar tidak mematuhi teguran.
Menurut Iqbal, teguran yang dimaksud tindakan persuasif, yakni meminta pihak pengelola untuk membongkar lods yang ada di atas lahan fasilitas umum (fasum).
“Kita akan mengarah ke situ (penutupan), misalnya kita lakukan teguran secara persuasif kalau tidak dihiraukan,” tegas Iqbal saat di temui di kantor Balaikota, Senin (5/8/2019).
Lebih jauh Iqbal menjelaskan, bahwa saat ini Pemkot Makassar melalui Tim Aset sedang melakukan pengecekan status Pasar Segar.
“DPM-PTSP Kota Makassar tidak akan mungkin mengeluarkan izin jika memang lahan pasar yang melanggar aturan,” ujarnya.
LIqbal mengatakan, jika betul lahan Pasar Segar adalah aset Pemerintah Kota Makassar, dan selama ini telah dilakukan komersialisasi, tentu hal tersebut bagian dari kerugian negara.
“Tentu mengalami kerugian kalau memang hal demikian, jika hal itu aset daerah dan digunakan, lalu tidak memiliki izin,” tutupnya. (Rusdi)