24 C
Makassar
Jumat, Januari 31, 2025

Kasus Pengeroyok Polisi di Makassar Berkasnya Diserahkan ke Kejaksaan

Makassar Post, Makassar – Polisi menangkap dua orang warga pengeroyok anggota polisi Bripda YH yang bertugas di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), MV dan AR. Polisi juga telah merampungkan dan mengirim berkas perkara tahap satu kedua pelaku tersebut ke Kejaksaan.

“Terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan dua pelaku yang mana V dan AR sudah tertangkap. Untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap satu dan masih menunggu dari jaksa untuk lakukan pemeriksaan ke berkas perkara tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Harianto Rahman, pada Jumat (21/6/2019).

Baca Juga : Jaringan Begal yang Ditembak Mati di Telusuri Oleh Polda Sulsel

Kedua pelaku itu ditangkap oleh tim Resmob Polsek Makassar di dua lokasi berbeda. Untuk MV ditangkap oleh polisi tak lama setelah kejadian penganiayaan di TKP, sedangkan AR dibekuk dalam pelariannya di Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

“Diamankan di Bulukumba di Polsek Bulukumba. Jadi kami dapat informasi dari rekannya dia melarikan diri ada saudaranya yang memberikan uang untuk tersangka melarikan diri ke Bulukumba,” jelas Harianto.

Baca Juga : Pengedar Sabu Jaringan Makassar-Sinjai Dihadiahi Timah Panas

Baca juga: Satu Pengeroyok Polisi di Makassar Ditangkap

Sebelumnya, Bripda YH dianiaya dan dikeroyok oleh warga di Kota Makassar. Pengeroyokan ini akibat kesalahpahaman antara pelaku dan korban di jalan raya.

Baca Juga :  Kehabisan Tiket Kapal, PSM Minim Dukungan dari Makassar

“Di persimpangan Jalan Veteran dan Kerung-kerung terjadi kesalahpahaman antara anggota Polri yang sedang berhenti di lampu merah bertemu dengan kedua pelaku yang ada di belakangnya. Kemudian terjadi kesalahpahaman dan terjadi ketegangan hingga kedua pelaku memukul korban yang anggota Polri yang sedang tidak berdinas dan tidak mengenakan seragam,” kata Kapolsek Makassar Kompol Kodrat Muhammad Hartanto pada Senin (13/5).

Baca Juga :  PSM Makassar Melangkah ke Final Piala Indonesia meski Kalah dari Madura United

Baca juga: Polisi Dikeroyok Warga, Dipukul dan Ditusuk Kunci Motor

Kodrat mengatakan pelaku yang ditangkap akan dikenai pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Kita tangani dan terhadap pelaku yang sudah diamankan kita terapkan Pasal 170,” tegas Kodrat.

(dnu/dnu)

Latest news

Peringatan HUT Palopo ke 18 Digelar Virtual

Peringatan HUT Palopo ke-18 digelar virtual dalam rapat paripurna di DPRD Kota Palopo, Kamis (2/7/2020). Wali Kota Palopo HM Judas Amir MH dalam sambutannya menyampaikan,...

Fase Baru Kawasan Industri Bantaeng

Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki fase baru setelah ada kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kesepakatan kerja sama Pemerintah...

Liverpool Juara Liga Premier Inggris Setelah 3 Dekade

Dengan bantuan Chelsea mengalahkan Manchester City 2-1 di Stamford Bridge, London, dini hari tadi, klub sepakbola Liverpool memastikan juara Liga Inggris di musim 2019/2020...
Baca Juga :  Firdaus Dewilmar Resmi Jabat Kajati Sulselbar

Terkait Dugaan Kasus Korupsi, DPRD Bulukumba Bentuk Pansus

Panitia Khusus (Pansus) akhirnya dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba. Pembentukan itu terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan, dewan...

Related news

Peringatan HUT Palopo ke 18 Digelar Virtual

Peringatan HUT Palopo ke-18 digelar virtual dalam rapat paripurna di DPRD Kota Palopo, Kamis (2/7/2020). Wali Kota Palopo HM Judas Amir MH dalam sambutannya menyampaikan,...

Fase Baru Kawasan Industri Bantaeng

Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki fase baru setelah ada kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kesepakatan kerja sama Pemerintah...

Liverpool Juara Liga Premier Inggris Setelah 3 Dekade

Dengan bantuan Chelsea mengalahkan Manchester City 2-1 di Stamford Bridge, London, dini hari tadi, klub sepakbola Liverpool memastikan juara Liga Inggris di musim 2019/2020...

Terkait Dugaan Kasus Korupsi, DPRD Bulukumba Bentuk Pansus

Panitia Khusus (Pansus) akhirnya dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba. Pembentukan itu terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan, dewan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Baca Juga :  Dilarang ke Drop Zone Sopir Online Ribut Dengan Petugas Keamanan Bandara