MakassarPost.com, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi fee 30 persen kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kecamatan lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, telah naik ke tahap penyidikan.
Setelah naik ke tahap penyidikan, anggota DRPD Makassar Adi Rasyid Ali (Ara) pun diperiksa oleh penyidik sebagai saksi, sebelum dilakukan gelar perkara.
Baca Juga : Kasus Fee 30 Persen Memasuki Babak Baru, Senin Bareskrim Kembali ke Makassar
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, sebelumnya saat tahap penyelidikan ada beberapa anggota DPRD Makassar yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Namun setelah tahap penyidikan, tinggal Ara yang dipanggil.
Setelah dipanggil untuk diperiksa Ara pun berpotensi untuk menjadi tersangka bersama Erwin Hayya yang sudah lebih dulu jadi tersangka.
“(Ara) Sudah diperiksa. Tetapi kan nanti akan kelihatan, kalau dia hanya sekadar tahu saja gak ada masalah, tetapi jika dia tahu tapi tidak melaporkan..nah kemungkinan bisa juga jadi tersangka,” tegasnya.
Katanya, dalam waktu dekat penyidik dari Bareskrim tersebut akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
“Kemungkinan mereka akan gelar perkara lagi untuk tetapkan tersangka,” bebernya.