32 C
Makassar
Jumat, Juni 6, 2025
Home Blog Page 38

Masrur Makmur : Majukan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal

0

MAKASSAR–Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) XIX yang berlangsung di Wisma Negara CPI, menjadi momentum tepat memajukan daerah. Termasuk dalam pengembangan sektor pariwisata di Sulsel.

Owner PT Bali Maspindjinra (BMC), Masrur Makmur La Tanro mengatakan, semua pihak harus bersinergi dalam membangun pariwisata daerah. Tidak boleh ada yang jalan sendiri karena sangat tidak mudah untuk membangun sektor pariwisata.

“Membangun ataupun memajukan sektor pariwisata itu harus berbasis kearifan lokal. Hanya dengan begini maka pariwisata daerah bisa maju,”
ujar Ketua Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Provinsi Bali itu.

Pengusaha yang juga bergerak dalam jual beli valuta asing terkenal di Bali dengan Merek PT. Baji Maspin Tjinra (BMC) menambahkan, Indonesia sudah memiliki daya tarik secara alamiah. Bahkan, kata dia, pemerintah sudah mengusung 10 destinasi wisata. “Tinggal sekarang pemerintah harus berjuang dalam membenahi semua fasilitas wisata,” terang
Owner RM Wong Solo itu.

Pada kesempatan ini, Masrur juga mengemukakan soal usahanya yang memberi kesempatan karyawan untuk mandiri. “Terakhir membuka peluang bagi karyawan yang ingin mandiri atau membuka money changer sendiri. Dengan memberikan bantuan berupa pikiran/pendapat, SDM ataupun dalam bentuk dana,” jelas Masrur.

Di PSBM ini juga, Masrur menantang para Saudagar yang ingin berinvestasi dalam perdagangan Money changer. Ia mengaku siap memberikan pelatihan khusus.

Jasa Kepelabuhanan Akan Gunakan Sistem Elektronik Dalam Pembayaran

0

Makassar – PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV (Persero) sepakat secara bersama-sama menerapkan Integrated Billing System (IBS) atau sistem pembayaran jasa kepelabuhanan yang terintegrasi secara Nasional.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Integrated Billing System kepada Asosiasi Logistik dan Forwarder Indoenesia (ALFI/ILFA) dan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), serta Perusahaan Pelayaran Petikemas, yang dilakukan di Denpasar, Bali selama 4 hari, yakni Rabu hingga Sabtu, (12 – 15/6/2019).

Penerapan sistem pembayaran tarif jasa kepelabuhanan berbasis elektronik (single billing) yang terintegrasi secara Nasional tersebut, sesuai arahan Menteri BUMN, Rini M. Soemarno agar PT Pelindo I, II, III dan IV bersinergi menyusun dan menerapkan Integrated Billing System.

Direktur Utama PT Pelindo IV, Farid Padang mengemukakan bahwa sebelumnya setiap Pelindo memiliki sistem pembayaran sendiri yang berlaku sesuai wilayah kerja masing-masing.

“Di lingkup PT Pelindo IV sendiri, penerapan Integrated Billing System (IBS) sudah dilakukan sejak akhir 2017 lalu,” kata Farid dalam rilisnya, Minggu (16/6/2019).

Menurutnya, penerapan IBS bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pengguna jasa kepelabuhanan, misalnya permohonan sandar kapal dan beberapa manfaat lainnya seperti kemudahan trucking.

“Selain itu, pengguna jasa juga dapat melihat jumlah kapal yang sudah dibongkar setiap harinya. Dan yang tidak kalah penting, pengguna jasa juga dapat melakukan pencatatan invoice (self service) dan melakukan pembayaran jasa kepelabuhanan,”
urainya.

Secara nasional, ada beberapa manfaat dari penerapan IBS. Yakni, pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah, transparan dan aman, serta simple dan efisien.

Penerapan IBS akan berlaku di semua terminal petikemas di Pelindo I, II, III dan IV karena proses bisnis yang serupa dan transaksi juga semakin meningkat.

Adapun, 6 pilar utama IBS Nasional yaitu, E-Registration dimana pendaftaran pelanggan menjadi single ID untuk seluruh Pelindo I, II, III dan IV. E-Booking, akses layanan jasa kepelabuhan untuk layanan kapal, barang (petikemas/non petikemas) dan jasa terkait lainnya menjadi satu pintu.

E-Tracking, yakni kemudahaan visibility informasi untuk seluruh Pelindo I, II, III dan IV. E-Payment, yaitu pembayaran dapat dilakukan secara terpusat untuk efisiensi proses. E-Billing, transparansi informasi tagihan jasa kepelabuhanan seluruh Pelindo I, II, III dan IV. Serta E-care, peningkatan kepuasan pelanggan dalam memperoleh jasa kepelabuhanan.

Farid mengatakan, dengan penerapan IBS secara Nasional, diharapkan terjadi peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan pada seluruh layanan jasa kepelabuhanan di Pelindo I, II, III dan IV seperti layanan kapal, barang (petikemas/non petikemas) dan jasa terkait lainnya.

“Juga terjadi peningkatan layanan pada seluruh pelabuhan, meliputi seluruh terminal yang ada pada Pelindo I, II, III dan IV dengan layanan yang seragam. Serta peningkatan pelayanan pada seluruh pelanggan yang ada di Pelindo I, II, III dan IV dengan penyatuan data pelanggan,” tegasnya.

Sosialisasi IBS Nasional yang berlangsung di Kuta, Bali ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah. (Rangga)

15 Daftar Poin Permohonan yang Diajukan Kubu Prabowo-Sandi Saat Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi

0

Berikut ini 15 poin permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi saat sidang perdana :

1.  Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3.  Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut :

  • Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin 63.573.169 (48%)
  • Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) Jumlah 132.223408 (100%)

4.  Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

5.  Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

6.  Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

7.  Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

8.  Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;

9.  Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

10  Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

11.  Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

Atau,

12.  Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13.  Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14.  Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15.  Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.

Begal Sadis yang Patahkan Tangan Wanita di Sulsel di Tembak Polisi

0

Aparat kepolisian menangkap komplotan begal sadis yang kerap beraksi di dua wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Satu orang pelaku bernama Enal terpaksa ditembak polisi lantaran melarikan diri.

“Anggota bersama pelaku melakukan pengembangan kasusnya di TKP-nya saat beraksi. Namun, pelaku melarikan diri hingga dilakukan tembakan peringatan tidak dihiraukan dengan terpaksa diambil tindakan tegas,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Ahmad Syah Jamal, pada Sabtu (15/6/2019).

Komplotan pelaku begal tersebut dibekuk oleh tim Jatanras dan Penikam Polrestabes Makassar di berbagai lokasi yang berbeda-beda. Mereka berjumlah sembilan orang yang terdiri dari Enal dan dua orang rekannya sebagai eksekutor serta enam orang sisanya sebagai penadah barang hasil curian.

Saat melakukan aksinya, para pelaku terbilang cukup sadis dan tidak segan-segan untuk melukai korbannya. Bahkan dari laporan polisi yang diterima, pelaku diketahui pernah membegal seorang wanita hingga mematahkan tulang bagian tangan korban.

“Pelaku beraksi menggunakan parang, tidak segan-segan melukai korbannya. Salah satu laporan yang kami terima korban seorang wanita dilukai sampai tangannya patah saat melakukan aksinya,” jelas Ipda Jamal.

Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, komplotan begal tersebut telah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan sebanyak puluhan kali di Makassar dan Maros.

“Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 24 TKP dari hasil interogasi. Untuk pelaku sering beraksi di sekitar wilayah hukum Makassar dan di Kabupaten Maros,” sebut Jamal.

Jamal mengatakan, selain menangkap komplotan begal sadis itu, sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku juga turut disita polisi. “Barang bukti yang kami sita sebanyak tiga buah parang, HP sebanyak lima buah dan motor dua unit,” tutur Jamal.

Klarifikasi Pihak Manajemen Lion Air Tentang Utang 614 Triliun Kaitannya Dengan Pesanan 800 Pesawat

0

Lion Air menyampaikan klarifikasi sehubungan pemberitaan mengenai utang perusahaan mencapai Rp 614 triliun.

Manajemen menegaskan bahwa informasi utang atau berpotensi utang serta akan menjadi beban pihak lain adalah tidak benar.

Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air menyampaikan benar bila Lion Air Group melakukan pemesanan armada lebih dari 800 pesawat udara dari berbagai pabrikan pesawat di seluruh dunia.

ilustrasi Pramugari Lion Air
ilustrasi Pramugari Lion Air ()

“Saat ini, Lion Air Group telah menerima lebih dari 340 pesawat dari total pesanan dimaksud dan sudah mengoperasikannya di tiga negara yaitu Indonesia, Malaysia dan Thailand,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (13/6).

Dirinya menyampaikan bahwa pendanaan dalam pengadaan pesawat udara dilakukan menggunakan berbagai metode, tidak semua pesawat diperoleh dengan cara meminjam dana.

Selain itu, pesanan pesawat udara tersebut, tidak semua akan dioperasikan di Indonesia.

Disamping pengadaan pesawat tidak dijamin oleh siapapun dan tidak menjaminkan siapapun, kecuali Lion Air sendiri yang bertanggungjawab atas pengadaan pesawat yang dilakukan dengan jaminan aset perusahaan, termasuk pesawat yang dibeli.

Apabila pesawat tersebut disewa, maka tidak diperlukan adanya jaminan

“Saat ini, kondisi operasional dan keuangan Lion Air dalam keadaan normal dan berjalan lancar,” lanjutnya.

Habiskan Rp625 Juta Untuk Pin Emas dan Seragam Legislator Baru

0

Makassar – Pihak Sekretariat DPRD Kota Makassar mengaku telah melakukan berbagai persiapan untuk acara pelantikan 50 legislator periode 2014-2019 pada akhir September mendatang.

Salah satu persiapan, yakni alokasi anggaran pengadaan pakaian dinas dan pin emas 50 legislator Makassar, yang nilainya mencapai Rp625 juta.

Hal tersebut disampaikan
Kabag Umum Sekertariat DPRD Makassar, Armin Paera kepada sejumlah awak media, Jumat (14/6/2019).

“Jika diakumulasi keseluruhan yang disiapkan ialah mencakup pakaian PSH dan pin per anggota Dewan seberat 10 gram, sekira Rp625 juta,” terangnya.

Menurut Armin, pengadaan pakaian dan pin emas Dewan itu nantinya melalui proses lelang tender.

Proses itu tersebut, kata dia, sepenuhnya diserahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk. (Rangga/foto: Ilustrasi)

Rekomendasi Sebaiknya di Keluarkan Oleh DPD/DPW Saja

0

PENGAMAT politik Dr Arief Wicaksono mengemuakakan bahwa memang idealnya harus seperti itu. Cuma sayangnya, rekomendasi harus dikeluarkan di dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik, sehingga dalam prakteknya, banyak juga pasangan cabup-cawabup yang langsung melakukan lobby ke Jakarta.

Padahal bagus sekali kalau DPD/DPW partai di daerah saja yang mengeluarkan rekomendasi, karena asumsinya, mereka lebih memahami dinamika politik di daerah,”jelas Arief yang juga dekan fakultas ilmu sosial dan politik Unibos ini.

Sementara itu, dosen politik Unismuh Makassar Dr Luhur A Prianto menilai jika kondisi tata kelola partai politik kita sekarang ini sangat sentralistik dan oligarkis. Artinya elit parpol nasional lah yang menentukan arah keputusan. Pengambilan keputusan pun di dasari pragmatisme. Partai politik juga membangun “banyak pintu” menuju ruang negosiasi. Sehingga Penerbitan rekomendasi dukungan seperti wilayah tak bertuan dan arena pertarungan bebas.

“Tetapi semua tergantung bargaining position elit daerahnya. Hanya sedikit partai politik bisa mendelegasikan kewenangan pada elit daerah. Syaratnya elit parpol itu memiliki reputasi dan kepercayaan yang baik dari pimpinan DPP. Ia bukan seorang oportunis yang bekerja untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,pungkas Luhur.

PAN Makassar Belum Pastikan Usung Busrah Abdullah di Pilwali 2020

0

Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan tetap mendorong kader internal mereka untuk bertarung di Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar tahun 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua DPD PAN Makassar Hamzah Hamid saat menanggapi pertanyaan media terkait persiapan partainya menghadapi perhelatan politik itu.

“PAN tetap akan mendorong kadernya 01 atau 02,” tegasnya di kantor DPRD Makassar, Jumat (14/6/2019).

Hamzah Hamid juga angkat bicara perihal pernyataan Busrah Abdullah yang mengklaim mendapat dukungan dari DPW PAN Sulsel untuk menjadi calon usungan PAN di Pilwali nanti.

“PAN Makassar sampai hari ini belum menentukan sikap arah dan dukungan politiknya kepada siapa yang maju di Pilwali Makassar,” ungkap legislator Makassar dua periode itu.

Menurutnya, belum mengambil sikap karena kita mau lihat kader PAN bersosialisasi dulu ke tengah masyarakat mulai saat ini.

Dia juga mengaku masih ingin lihat dinamika politik kedepan. Meski begitu, dirinya tetap mempersilahkan semua kader yang merasa punya kapasitas untuk bersosialisasi.

“Silahkan bersosialisasi, tapi jangan seolah -olah sudah mendapat restu, arena itu ada mekanisme,” tegasnya.

Dia mengimbau agar kader tidak terlalu dini memposisikan diri sebagai calon 02, karena hal itu dapat menurunkan derajat partai.

“Karena itu bahwa sampai sekarang belum ada keputusan partai rapat pun belum pernah kita putuskan,” terang Hamzah Hamid.

Sementara Wakil Ketua PAN DPD PAN Makassar Irwan Tahir menyatakan dukungan terhadap kader PAN yang maju sebagai calon di Pilwali Makassar.

“Kalau itu kita dukung, tapi nanti kalau sudah ada putusan resmi partai maka kita harus tunduk apapun hasil keputusan partai nantinya,” pungkasnya.

Diketahui Busrah Abdullah saat ini masih berstatus kader PAN dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Makassar.

Pada Pilwali Makassar 2013 lalu, Busrah Abdullah menjadi calon Wakil Walikota Makassar mendampingi Irman Yasin Limpo, adik kandung mantan Gubernur Sulsel dua periode, Syahrul Yasin Limpo.

Pemeran Video ‘Jangan Nyalakan Blitz-nya’ Dikeluarkan Sekolah

0

Dua siswa, perempuan dan laki-laki dari salah satu SMK di Kabupaten Bulukumba, Sulsel telah dikeluarkan dari sekolahnya sejak April lalu. Bahkan keduanya kini sudah tidak berdomisili di daerah tersebut pasca skorsing.

Keduanya adalah pelaku video mesum berdurasi 30 detik. Mereka berhubungan layaknya suami istri dalam kondisi masih berseragam jas biru. Lokasi kejadian di sekolah terlihat dari latar belakang gambar yang banyak deretan bangku dan kursi. Kejadiannya April lalu namun videonya baru tersebar dan viral beberapa hari terakhir ini.

Yang merekam video singkat itu adalah siswa laki-laki ‘lawan main’ siswi berjilbab dalam video tersebut. Karena terdengar suara siswi minta jangan nyalakan blitz dalam logat Makassar, ‘janganko kasi nyala blitznya’, kini banyak bermunculan video lucu ‘jangan nyalakan blitznya’ dan ikutan viral.

Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan yang dikonfirmasi, Jumat (14/6), menjelaskan, kasus video mesum itu kini dalam penangan pihaknya. Tengah diselidiki dan sementara ini sudah menghubungi pihak sekolah yang diduga asal dari kedua siswa tersebut berdasarkan warna seragamnya.

“Pihak sekolah salah satu SMK yang kita datangi itu membenarkan mengenai video tersebut. Penjelasannya bahwa video tersebut ketahuan bulan April lalu saat pihak sekolah melakukan razia ponsel. Saat ponsel para siswa diperiksa satu persatu, ditemukanlah video itu di ponsel siswa tersebut. Tapi video itu sudah terlanjur sebarkan video tersebut ke temannya. Baik siswa maupun siswi pelaku dalam video itu kemudian dipanggil dan diberi sanksi berupa skorsing,” kata AKBP Syamsu Ridwan.

Perkembangannya, setelah dikeluarkan dari sekolah, keduanya kemudian tidak lagi berada di Bulukumba.

Kata Syamsu, khususnya yang pelaku siswi itu, kedua orangtuanya perantau di Malaysia dan di Bulukumba tinggal bersama pamannya. Setelah dikeluarkan dari sekolah karena video tersebut, siswi ini pun dibawa pergi oleh pamannya tinggalkan Kabupaten Bulukumba.

Meski demikian, tambahnya, kasus video mesum ini tetap didalami, dicari tahu siapa yang menyebarkan video tersebut hingga menjadi viral. Kedua pemeran dalam video itu juga akan dicari dan diperiksa tapi sementara ini akan jadi saksi. Jika sudah cukup bukti, bisa jadi tersangka.

“Kita harapkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video itu lagi karena menyebarkannya juga sudah masuk pidana,” pungkas AKBP Syamsu Ridwan.

Pejabat Wali Kota Makassar Tegaskan Enggan Ikut Pilwalkot 2020

0

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb mengaku akan fokus membangun Kota Makassar dan ogah bermain politik.

“Sebagai Korpri, Saya sudah mengabdikan diri, menyerahkan diri saya untuk Makassar ini. Saat ini saya fokus bangun Kota Makassar,” tegas Iqbal kepada SINDOnews.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Balitbangda Sulsel inipun mengaku enggan mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat yang bakal bertarung dalam Pilwalkot Makassar 2020 mendatang.

“Saya tidak bermain di politik. Biarkanlah para bakal calon, mencalonkan diri. Tidak ada masalah. Saya tetap pada jalur sesuai tugas saya sebagai penjabat wali kota,” sambung dia.

Termasuk isu mendukung salah satu bakal calon wali kota, Iqbal membantah keras kabar itu. Menurutnya, sebagai penjabat wali kota, tugasnya hanya menyiapkan dan mensukseskan jalannya pelaksanaan pilwakot mendatang sampai terpilih wali kota definitif.

“Yang namanya isu, ya isu. Kalau saya sih memberikan kesempatan kepada semua calon ‘menari’ di atas panggung. Kita hanya menyiapkan panggung. Silakan tampil di atas panggung itu dan memperlihatkan ‘tarian’ yang baik kepada siapa saja,” pungkas Iqbal.