Peringatan HUT Palopo ke-18 digelar virtual dalam rapat paripurna di DPRD Kota Palopo, Kamis (2/7/2020).
Wali Kota Palopo HM Judas Amir MH dalam sambutannya menyampaikan,...
Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki fase baru setelah ada kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kesepakatan kerja sama Pemerintah...
Dengan bantuan Chelsea mengalahkan Manchester City 2-1 di Stamford Bridge, London, dini hari tadi, klub sepakbola Liverpool memastikan juara Liga Inggris di musim 2019/2020...
Panitia Khusus (Pansus) akhirnya dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba. Pembentukan itu terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan, dewan...
Sejumlah obyek wisata di Kota Makassar masih tertutup untuk dikunjungi masyarakat umum dikarenakan pandemi Covid-19. Museum Kota Makassar yang terletak Jl. Balaikota No.11, B...
Peringatan HUT Palopo ke-18 digelar virtual dalam rapat paripurna di DPRD Kota Palopo, Kamis (2/7/2020).
Wali Kota Palopo HM Judas Amir MH dalam sambutannya menyampaikan,...
Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki fase baru setelah ada kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kesepakatan kerja sama Pemerintah...
Dengan bantuan Chelsea mengalahkan Manchester City 2-1 di Stamford Bridge, London, dini hari tadi, klub sepakbola Liverpool memastikan juara Liga Inggris di musim 2019/2020...
Panitia Khusus (Pansus) akhirnya dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba. Pembentukan itu terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan, dewan...
Sejumlah obyek wisata di Kota Makassar masih tertutup untuk dikunjungi masyarakat umum dikarenakan pandemi Covid-19. Museum Kota Makassar yang terletak Jl. Balaikota No.11, B...
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengungkap alasan mengapa akhirnya dia membatalkan keputusan untuk melakukan serangan terhadap Iran. Sebelumnya, Trump sempat memerintahkan militer AS untuk membombardir Iran, sebagai respon atas ditembak jatuhnya drone oleh Teheran.
Trump mengatakan, ia membatalkan rencana serangan militer terhadap Iran karena dia menilai itu akan menjadi tanggapan yang tidak proporsional. Dia mengaku lebih memilih merespon penembakan itu dengan sanksi, dibanding opsi militer.
“Kami semalam dipenuhi tuntutan untuk memberikan respon terhadap tiga sasaran yang berbeda, ketika saya bertanya berapa banyak yang akan mati, seorang jenderal menyebut sekitar 150 orang,” kata Trump melalui akun Twitternya.
“10 menit sebelum serangan itu dilancarkan, saya membatalkannya, itu tidak sebanding dengan menembak jatuh pesawat tak berawak. Saya tidak terburu-buru, militer kami dibangun kembali, baru, dan siap untuk beroperasi, sejauh ini yang terbaik di dunia,” sambungnya, seperti dilansir Reuters pada Jumat (21/6).
Trump mengatakan, sanksi yang dikenakan AS terhadap Iran berpengaruh dan, tanpa memberikan rincian lebih lanjut, lebih banyak sanksi telah dijatuhkan kepada Iran, semalam.
Sebelumnya, Rusia meminta AS untuk tidak mengambil langkah tergesa-gesa terhadap Iran. Moskow menekankan bahwa Washington dan Teheran berada di ambang perang.
“Saya tidak akan memberikan perkiraan tentang apa yang sebenarnya terjadi selama beberapa jam terakhir dalam konteks ini, tetapi informasi yang kami miliki menunjukkan dengan sangat jelas bahwa situasinya sangat berbahaya,” ucap Wakil Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Ryabkov.
“Saya akan menyebut keseimbangan ini di ambang perang. Wilayah paling panas di Timur Tengah dipicu oleh kebijakan “pembakar’ Washington. Masih ada risiko konflik dan kami meminta pemain yang bertanggung jawab, jika ada pemain yang bertanggung jawab yang tersisa di Washington, untuk menilai konsekuensi yang mungkin terjadi. Kami menentang langkah tergesa-gesa,” sambungngnya.
Penangkapan itu bermula saat Timsus Polsek Rappocini mendatangi rumah Wani yang beralamat di Jl Mappaodang, Makassar.Namun, saat polisi tiba, Wandi sudah tidak berada di rumahnya.
Pencarian pun berlanjut. Dari hasil interogasi terhadap Wawan yang lebih dahulu diringkus, polisi mendapatkan informasi bahwa Wawan juga pernah terlibat aksi pecurian kekerasan bersama rekannya, Rama (18) di Jl Mangerangi.
Polisi pun mendatangi rumah Rama.
Hasilnya, Rama dan sepeda motor milik Wawan yang digunakan saat beraksi pun berhasil diamankan.
“Dari hasil interogasi Wawan diperoleh informasi bahwa ada salah satu pelaku yang pernah sacara bersama-sama melakukan tindak pidana Curas di Jl Mangerangi depan SMA 8,” kata Iqbal Usman dalam keterangan tertulisnya.
“Selanjutnya, anggota menuju rumah teman Wawan yang dimaksud dan berhasil mengamankan Zulfikar Ramdgan alias Rama dan barang bukti motor yang digunakan rama saat melakukan aksinya,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada Rabu sore atau dua hari yang lalu.
Darmawan alias Wawan lebih dahulu diamankan Polsek Rappocini setelah ia gagal melarikan diri saat dipergoki warga hendak melakukan aksi jambret terhadap seorang pengendara.
Dalam aksi jambret itu, Wawan selaku eksekutor, sementara rekannya Wandi yang kini berstatus DPO berhasil kabur dari amukan warga. (*)
KOMPAS.com – Liga 1 2019 sudah berjalan tiga pekan. Ada beberapa catatan menarik yang menghiasi perjalanan 18 klub yang berjuang di kompetisi tertinggi Tanah Air.
Mereka menyapu bersih seluruh kemenangan di tiga pertandingan awal yang berlangsung di bulan Ramadan dan berhak menduduki posisi pertama dan kedua di klasemen sementara Liga 1 2019 dengan sembilan poin.
Makassar Post, MAKASSAR — Riswan alias Ciwang tewas di tangan anggota Resmob Polda Sulsel. Warga asal Jl Bontoduri termasuk pelaku begal yang sadis di Makassar.
Bukan tidak terbilang sadis dalam menjalankan aksinya kalau malam. Ciwang membawa badik, parang menodong korbannya untuk mengambil gawai, helm, uang, motor dan sebagainya. Dalam catatan kepolisian sudah 43 kali melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) sejak tahun 2018.
Bahkan laporan polisinya di Polsek Tamalate ada 13 laporan. Semuanya sekaitan dengan curas. Ciwang diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel Kamis, 20 Juni pukul 04.30 Wita dini hari. Dia diamankan di Jl Bontoduri, Kecamatan Tamalate untuk dilakukan interogasi.
“Setahun ini kita intai baru bisa didapat DPO pelaku begal ini oleh anggota Resmob Polda sulsel,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto.
Kata dia, setelah dilakukan introgasi pelaku dibawa ke wilayah Tamalate untuk menunjukkan tempat melakukan aksinya sambil melakukan pengembangan ke rekan-rekannya.
Namun, diperjalanan pelaku memberontak, melawan petugas, mencoba menambil senjaga petugas lalu melarikan diri. Sehingga anggota mengejar dan mengeluarkan tembakan peringatan yang tidak diindahkan, akhirnya dikeluarkan tembakan untuk melumpuhkan.
Tembakan itu mengenai punggung bagian kirinya. Tiga kali tembakan. “Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan pertama. Pada saat tiba di RS Bhayangkara pelaku dinyatakan sudah meninggal dunia oleh dokter,” tambahnya.
Meski begitu Suprianto mengaku masih terus mendalami jaringan dari Ciwang ini baik untuk komplotannya maupun penadahnya. “Ada ini jaringannya. Sementara dipastikan dan akan dilakukan pengembangan,” tegasnya.
Makassar Post, – Penangguhan penahanan untuk mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko akhirnya dikabulkan Polri. Di balik penangguhan tersebut, ternyata ada dua tokoh nasional yang menjadi penjaminnya.
“Jadi untuk permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum Pak Soenarko telah diterima. Penjaminnya Pak Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto) dan Menko Pak Luhut (Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat (21/6).
Panglima TNI Hadi Tjahjanto berbicara dalam konferensi pers terkait kerusuhan di Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dedi mengatakan, Luhut dan Hadi dianggap memiliki kapasitas sebagai pembina purnawirawan dan pimpinan TNI. Meski begitu, kasus Soenarko masih terus berjalan.
“Ya, tidak (berhenti kasusnya). Untuk proses kasus, tetap sesuai prosedur,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi mengungkapkan, rekam jejak Mayjen Soenarko menjadi salah satu pertimbangan Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan. Soenarko dianggap memiliki jasa untuk negara.
“Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI, maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan,” kata Sisriadi kepada kumparan, Jumat (21/6).
Dalam kasusnya, Soenarko ditangkap dan ditetapkan tersangka karena diduga membuat pernyataannya yang membahayakan serta terlibat dalam penyelundupan senjata gelap dari Aceh. Ia kemudian ditahan di rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
“Berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau juga pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan. Lalu juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap yang dari Aceh,” jelas Menkopolhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Makassar Post, PINRANG – Gadis 16 tahun warga Desa Tanratuo, Pinrang, Sulawesi Selatan, jadi korban pemerkosaan.
Gadis pelayan warung makan itu diperkosa 5 orang, 1 di antaranya dikenal sejak sebulan lalu lewat Facebook.
“Dia jemput di warung. Saya kira orang baik-baik, jadi saya ikut saja,” papar korban, Jumat (21/6/2019).
Gadis itu mengatakan, pelaku yang dikenal via Facebook berinisial ER. Pelaku sempat membawanya berkeliling. Setelah itu singgah di sebuah rumah kosong. Di sanalah gadis tersebut diperkosa ER dan 4 temannya.
“Ternyata di sana ada 4 orang temannya, saya dipaksa dan diperkosa tidak bisa melawan,” terangnya.
Makassar Post, MAKASSAR — Tipikor Bareskrim Mabes Polri kembali lagi ke Makassar menyidik kasus fee 30 persen yang telah menyeret Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haija.
Rencana kedatangannya sudah dijadwalkan dan langsung melakukan penyidikan. Namun, untuk penyidikan kali ini belum diketahui apakah masih akan memeriksa saksi atau langsung melakukan gelar perkara. “Penyidik Bareskrim Polri hari Senin akan melakukan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (20/6/2019).
Kata perwira berpangkat tiga melati itu, pada kasus ini puluhan warga Makassar sudah dilakukan pemeriksaan, Bareskrim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 75 peserta sosialisasi, 92 lurah, 29 nara sumber, empat vendor, dua kurir, 15 camat, 18 kasubag, empat orang TAPD, empat orang BPKAD Pemkot Makassar, dan yang dilakukan pemeriksaan di Polda Sulsel yaitu 15 bendahara pengeluaran dan 14 PPHP.
Selain itu, ada juga 16 anggota DPRD Makassar yang telah dilakukan pemeriksaan yakni, Abdul Wahab Tahir dari Komisi A, Erik Horas Ketua Koordinator Bamus, Faorouk M Beta Ketua DPRD Kota Makassar, Fachruddin Rusli dari Komisi C dan Banggar, M Zaenal Daeng Beta dari Komisi A dan Bamus.
Kemudian, Indira Mulyasari Paramastuti dari Wakil Ketua III, Irwan Jafar dari Komisi A, Mesakh Remon dari Komisi A, Rahman Pina dari ketua Komisi C, Supratman dari Komisi C dan Banggar, Abdi Asmara dari Komisi A, Adi Rasyid Ali dari wakil ketua DPRD Makassar, Busranuddin Baso Tika dari Komisi A, Jufri Pabe dari Komisi A dan H Sangkala Saddiko dari Komisi C.
Makassar Post, Jakarta – “BUAT apa belajar capek-capek siang dan malam, sampai harus bimbel, demi dapat DANEM tinggi, tapi nggak bisa masuk sekolah favorit?”
“Kalau anak saya nggak diterima masuk di sekolah favorit, masa depannya bagaimana?”
“Semua yang dilakukan sia-sia, percuma mengejar nilai, kalau nantinya dicampur sama murid-murid yang bodoh!”
“Sistem zonasi ini hanya mementingkan mereka yang rumahnya dekat dengan sekolah, tapi diskriminatif sama yang nilainya bagus hanya gara-gara rumahnya jauh!”
Saya membaca keluhan-keluhan itu di media sosial terkait polemik PPDB 2019 dengan sistem zonasi. Sebagian disampaikan oleh para orangtua. Sebagian lain disampaikan oleh para siswa yang kecewa. Hampir sulit menemukan keluh kesah yang disampaikan pihak sekolah atau guru, meski bukan tidak ada sama sekali.
Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah mulai diterapkan sejak tahun 2017 dan disempurnakan pada tahun 2018. Juknisnya diatur dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018. Juknis ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, karena sekolah-sekolah negeri berada di bawah koordinasi pemerintah daerah, untuk melakukan pengaturan zonasi, menentukan sistem pendaftaran, dan lainnya.
Gagasan utama dari sistem zonasi ini adalah untuk menghilangkan stigma sekolah favorit dan non-favorit yang selama berpuluh tahun telah menjadi ‘dilema moral’ pendidikan di tengah masyarakat kita. Keberadaan sekolah favorit menciptakan sistem kompetisi yang tidak seimbang, karena murid-murid pintar akan terus mendapatkan ruang dan fasilitas terbaik untuk berkembang. Sementara murid ‘bodoh’ akan terdampar dan berkumpul bersama mereka yang kurang beruntung.
Eksklusivitas sekolah favorit juga diperparah dengan adanya praktik jual beli kursi saat pendaftaran sekolah. Yang membuat sekolah favorit bukan hanya diperuntukkan untuk murid yang pandai saja, yang nilainya memenuhi syarat, tetapi juga untuk murid kaya yang sanggup membayar harga tertentu. Anda bisa bayangkan dalam jangka panjang semua ini menciptakan kesenjangan kelas sosial yang sangat tidak adil. Orang kaya semakin kaya karena mendapatkan pendidikan terbaik, orang miskin terus miskin dan bodoh karena tak diberikan ruang dan kesempatan yang baik untuk berkembang.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ingin menghentikan semua ketidakadilan ini. Sekolah, terutama sekolah negeri yang dimiliki pemerintah, harus berkeadilan untuk semua pihak—bahkan mengutamakan mereka yang kurang mampu. Semua warga negara harus bisa sekolah dan mendapatkan akses serta fasilitas pendidikan terbaik.
Sekolah yang Berkeadilan
Melalui sistem zonasi, setiap sekolah wajib menerima murid berdasarkan jarak tempat tinggalnya dengan sekolah. Tentu saja gagasan ini tak sekadar menghentikan eksklusivitas sekolah-sekolah tertentu yang dianggap favorit, yang selama ini tak bisa diakses oleh ‘warga sekitar’ sekolah itu karena berbagai keterbatasan. Tetapi juga berusaha menyelesaikan problem sosial yang lain.
Bayangkan penyebaran siswa sekolah ke dekat rumah mereka masing-masing bisa mengurai mobilisasi orang di jam sekolah, menurunkan tingkat kemacetan, membantu para orangtua untuk menghemat ongkos, mendekatkan siswa ke rumah masing-masing untuk memperkuat pendidikan karakter, menghindari tawuran, menciptakan keseimbangan sosial yang lebih baik untuk anak-anak agar punya ‘waktu bermain’ dan ‘waktu istirahat’ yang cukup, dan seterusnya. Faktanya, di banyak negara maju seperti Swiss, Jepang dan Australia, misalnya, sistem zonasi ini sudah diterapkan sejak lama sekali dan menjadi solusi untuk masalah-masalah di atas.
Apakah sistem zonasi ini sama sekali tidak mengakomodasi siswa berprestasi untuk bisa bersekolah di sekolah yang mereka harapkan? Tentu tidak. Sistem zonasi ini tetap memberikan kuota untuk mereka yang berprestasi dan memiliki DANEM tinggi. Sesuai peraturan, bahkan sistem ini juga memberi ruang untuk ‘siswa pindahan’ yang misalnya ikut orangtuanya yang pindah kerja ke daerah tersebut. Kuotanya masing-masing 5% dari jumlah siswa yang diterima, total 10%.
Artinya, dengan sistem zonasi ini, sekolah wajib menerima 90% siswa yang berasal dari daerah yang berdekatan dengan sekolah tersebut. 5% dikompetisikan untuk siswa berprestasi. 5% lagi diperuntukkan untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali. Komposisi ini, meski tidak sama persis, mirip seperti yang dilakukan oleh perguruan-perguruan tinggi negeri ketika menerima mahasiswa baru—yang sudah diterapkan selama bertahun-tahun.
Hal ini semata-mata dilakukan untuk memberikan layanan pendidikan yang berkeadilan. Bagi saya, Mendikbud Muhadjir Effendy memiliki visi yang hebat tentang mengubah sekolah negeri menjadi hak semua orang. Katanya, “Sekolah negeri bertugas memberikan layanan publik. Dan layanan publik harus memenuhi tiga aspek penting. Non excludable, tidak diperuntukkan untuk kelompok tertentu. Non rivalry, tidak dikompetisikan secara berlebihan untuk mendapatkannya. Dan non discrimination, tidak diskriminatif terhadap pihak tertentu.”
Dengan sistem zonasi ini, ketiga aspek itulah yang ingin dikejar. Layanan pendidikan yang diberikan pemerintah harus adil untuk semua. Sekolah tidak boleh hanya diperuntukkan untuk golongan tertentu saja, misalnya mereka yang kaya yang selama ini bisa dengan mudah masuk ke sekolah-sekolah negeri favorit. Tidak boleh dikompetisikan secara berlebihan, karena justru pemerintah harus berpihak dan mementingkan mereka yang kurang beruntung. Dan juga tidak diskriminatif, bahkan penyandang disabilitas pun harus bisa mengakses sekolah negeri yang dekat dengannya.
Terus Disempurnakan
Tentu saja menurunkan visi besar ini ke level teknis bukan pekerjaan mudah yang akan selesai dalam semalam. Di beberapa daerah, pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi ini masih menemui sejumlah kendala. Tetapi pemerintah pusat terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan PPDB ini agar visi keadilan seperti yang dijelaskan di atas terpenuhi dan terlaksana dengan baik. Termasuk tidak boleh ada praktek kolusi atau kecurangan dalam bentuk apapun.
Dengan dihilangkannya status sekolah favorit, semua sekolah negeri pada saatnya harus setara. Kemendikbud terus mendorong sekolah-sekolah yang fasilitasnya masih belum sempurna untuk mengejar ketertinggalan. Bantuan-bantuan pemerintah berupa fasilitas laboratorium, alat bantu pendidikan, dan lainnya diprioritaskan untuk sekolah-sekolah seperti ini.
Guru dan kepala sekolah pun dirotasi. Kepala sekolah yang selama ini terus berada di sekolah ‘favorit’, dirotasi ke sekolah lain untuk membantu meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan SDM di sekolah lain. Guru-guru terbaik pun disebar ke berbagai tempat, dirotasi terus-menerus. Selain ini akan baik untuk peningkatan dan pemerataan kompetensi guru, sistem karir untuk profesi guru pun akan semakin baik di kemudian hari.
“Jadi, sekarang pemerintah tidak mementingkan lagi nilai siswa?”
“Jadi, percuma anak saya pintar kalau tidak bisa masuk sekolah yang dia inginkan?”
“Kalau pemerintah memperhatikan masyarakat yang miskin dan siswa yang bodoh, artinya mengorbankan mereka yang pintar?”
Coba kita renungkan lagi pernyataan-pernyataan itu. Apakah tidak terasa egois? Apakah kita tidak mau memikirkan nasib bangsa ini di masa depan—yang membutuhkan kualitas pendidikan yang lebih merata dan adil untuk semua orang? UN bukan untuk menentukan siswa itu masuk ke sekolah mana, tetapi untuk mengukur keberhasilan proses pendidikan.
Apakah jika anak kita memang pintar dan memiliki nilai tinggi akan merugikan dirinya jika tidak bersekolah di tempat yang diinginkan? Benarkah sekolah menjamin masa depannya? Apakah semua alumni sekolah favorit selama ini terbukti seluruhnya berhasil dalam hidup dan karir? Semua kembali pada individu-individu masing-masing. Bukankah kepandaian itu tetap penting utuk kualitas dirinya sendiri di manapun ia berada? Bukankah lebih hebat jika ia bisa tetap berprestasi, tetap menjadi anak yang pintar, sambil belajar menjadi individu yang tidak ekslusif, tidak diskriminatif, dan lebih memiliki kecerdasan sosial yang tinggi.
Mungkin semua ini tidak memuaskan untuk Anda atau anak Anda. Tetapi maaf, pemerintah sedang bekerja, mengutamakan keadilan sosial untuk semua. Sekolah untuk semua…
Makassar Post, Gowa – Pengadilan Negeri (PN) Agama mencatat 610 pasangan suami istri (pasutri) di Gowa, menginginkan berpisah dengan pasangannya dan memilih menjadi janda ataupun duda. Jumlah tersebut berdasarkan permohonan cerai yang diterima sejak awal 2019 lalu.
610 pasutri tersebut terdiri dari 471 perceraian digugat oleh pihak istri, dan 139 perceraian talak dilakukan oleh pihak suami. Perceraian tersebut didominasi akibat permasalahan ekonomi antar pasutri tersebut.
Jelas, angka perceraian tersebut didominasi oleh permintaan pihak istri yang merasa kebutuhan ekonominya tidak cukup untuk keperluan rumah tangganya, sehingga ingin mengakhiri rumah tangganya.
Kepala Pengadilan Agama Sungguminasa Ahmad Nur mengatakan, terdapat banyak faktor yang mempengaruhi pihak istri untuk meminta pisah dengan suaminya.
“Banyak penyebabnya. Mulai dari masalah perbedaan pemahaman, pertengkaran yang tak berkesudahan, masalah ekonomi keluarga, masalah pihak ketiga, serta efek media sosial,” kata Ahmad Nur, Rabu (19/6/2019).
Ahmad Nur melanjutkan, permasalahan tersebut menjadi pemicu perselisihan dalam rumah tangga yang telah dibangun. Hingga akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri hubungannya bersama pasangannya dan mengubah status kedua pihak tersebut menjadi duda atau janda.
Namun, kasus perceraian tersebut didominasi oleh faktor ekonomi keluarga, yang membuat kedua belah pihak tersebut tidak bisa meredam emosinya, akibat kebutuhan hidup yang mendesak.
Faktor adanya orang ketiga dalam hubungan tersebut juga menjadi penyebab perceraian sudah tidak bisa terbendung. Salah satu akses adanya orang ketiga tersebut bermula pada perkenalan di sosial media.
“Yang dominan itu adalah masalah ekonomi. Ada juga yang pernikahan di usia muda. Hal itu juga ada juga gangguan pihak ketiga yang bermula dari media sosial,” tambahnya.
Meski kasus perceraian tersebut telah diajukan oleh kedua pihak, PN Agama akan melakukan mediasi agar tingkat kasus perceraian tersebut bisa terantisipasi, meskipun keduanya tetap teguh pada tekadnya untuk bercerai. Pengadilan agama selalu memberi aksi damai setiap kali ada gugatan perceraian tersebut.
“Sebelum mereka disidang untuk dinyatan sah bercerai di mata hukum, kami juga berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Jadi sebelum persidangan dimulai, kedua belah pihak kami mediasi,” paparnya.
Pihaknya berharap, perceraian tersebut dibatalkan oleh kedua pihak suami istri, dan tetap mempertahankan rumah tangganya dengan jalur mediasi sebelum persidangan dimulai. Menurutnya, emosi sesaat akibat permasalahan kecil juga menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pihak pengadilan. Pasalnya, apabila emosi kedua pihak memuncak, tentu sulit untuk diredam kecuali dengan diberikan mediasi antar keduanya.
Makassar Post, – Hoax tarif dasar listrik naik bersamaan sidang MK, ternyata begini faktanya.
Viral, hoax terjadi kenaikan tarif dasar listrik secara diam-diam.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Ignasius Jonan memastikan tak ada kenaikan Tarif Dasar Listrik ( TDL).
Hal ini disampaikan Ignasius Jonan menjawab isu yang berkembang di media sosial bahwa harga TDL naik 20 persen pada hari ini.
“Enggak, enggak ada itu. Saya enggak pernah tau sih,” kata Ignasius Jonan saat dikonfirmasi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Pantauan Kompas.com, isu kenaikan tariflistrik ini di antaranya muncul di media sosial Twitter.
Antara lain dari akun @hmanwarmh.
“Semua sibuk perhatikan sidang lanjutan MK, tanpa sadar bahwa tarif dasar listrik naik lagi 20% tanpa pengumuman pula, padahal bulan ini masuk sekolah butuh biaya banyak, apa masih dibilang merakyat,” tulis dia.
Hoax tarif listrik naik. (SCREENSHOT TWITTER.COM/HMANWARMH)
Lalu dari akun @musijauhary
“Tarif listrik naik lagi 20%. Nasib rakyat kecil selalu teraniaya kebijakan tidak pro rakyat. Kemanakah bisa mengadu @Dahnilanzar @Fahrihamzah @fahiraidris.”
Juga dari akun @asepafathoni.
“Ampun gustii, ga ada beritane, ternyata tarif listrik naik lagii… diem diem bae Pak, ngomong ngapa.”
Namun Ignasius Jonan dengan tegas membantah informasi itu.
Ia mengatakan bahwa informasi kenaikan TDL itu adalah hoaks.
“Saya enggak pernah naikkan tarif, enggak ada kenaikan kok,” tegas dia mengatakan.
Ignasius Jonan enggan berspekulasi mengenai munculnya isu hoaks kenaikan tarif dasar listrik ini.
Ia juga enggan berkomentar terlalu jauh apakah Kementerian ESDM akan mengambil langkah hukum bagi mereka yang menyebar hoaks terkait tarif listrik.
“Enggak ada, ya pokoknya enggak ada,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM RI menjamin tidak akan menaikkan tarif listrik hingga akhir 2019.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI, Andi Noorsaman Sommeng mengatakan, tidak ada unsur politik dalam mengambil keputusan itu.
Pada tahun 2019 akan berlangsung pemilihan presiden.
“Jadi enggak ada keterkaitannya (dengan isu politik). Kenapa dulu mahal, karena dulu memang antara supply demand kapasitas listrik terbatas, apa-apa serba mahal. Masalah hukum ekonomi kan begitu supply demand,” ujar Andi Noorsaman Sommengdi Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Andi Noorsaman Sommeng menjelaskan, keputusan pemerintah tak menaikan harga listrik salah satunya untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Yang kedua supaya ada penarik untuk investor datang ke Indonesia menanamkan investasinya, bangun pabrik dalam negeri karena tarif listriknya murah, listriknya terjangkau,” kata Andi Noorsaman Sommeng.
Menurut Andi Noorsaman Sommeng, jika listrik di Indonesia tidak murah maka akan kalah bersaing dengan negara lainnya.
“Kalau enggak maka kalah dengan Vietnam, kalau begitu mereka (investor) bangun di dalam negeri produksi-produksinya semakin kompetitif dengan negara negara lain,” ucap dia.